SumselNews.co.id – Pencurian motor biasanya meninggalkan luka, kekesalan, dan trauma bagi korbannya. Namun, pengalaman yang dialami Riyadi (62), warga Malang, Jawa Timur, justru menyuguhkan kisah yang berbeda. Alih-alih marah atau menangis karena kehilangan motor kesayangan, pria pemilik warung makan ini malah berterima kasih kepada pencurinya.
Alasannya? Motor Yamaha NMAX miliknya dikembalikan dalam kondisi lebih bagus dari sebelumnya setelah sempat dibawa kabur oleh pelaku yang ternyata adalah mantan pegawainya sendiri.
Kisah bermula pada Selasa, 15 Juli 2025, ketika Riyadi memarkirkan Yamaha NMAX miliknya (nopol N-5051-ABX) di rumah. Tanpa disangka, motor tersebut dibawa kabur oleh Benni (37) — seorang pria yang baru bekerja selama satu minggu di warung makan milik Riyadi.
Benni mendapatkan kunci motor dari anak Riyadi dengan alasan akan mengantar barang. Tapi ternyata, ia langsung melarikan diri dengan motor tersebut.
Benni diketahui melamar pekerjaan lewat media sosial, tanpa menunjukkan identitas resmi. Riyadi yang saat itu butuh tenaga kerja tambahan langsung menerima Benni bekerja di warung makannya. Ternyata, keputusan tanpa verifikasi ini menjadi bumerang.
Setelah seminggu bekerja, Benni melancarkan aksinya dan membawa motor tersebut ke Jombang, Jawa Timur.
Benni menjual motor curian itu kepada seorang penadah berinisial PB alias Bowo (37) hanya seharga Rp4 juta. Namun yang mengejutkan, sebelum dijual, Benni memodifikasi beberapa bagian motor Jok diganti baru, Handle rem kiri dan kanan di-upgrade, Plat nomor dilepas, Body tetap dalam kondisi baik.
“Saya diberitahu oleh Polsek Sukun bahwa motor saya sudah ditemukan. Begitu saya lihat langsung, saya kaget karena motor saya malah jadi lebih bagus dari sebelumnya,” ujar Riyadi sambil tertawa.
Unit Reskrim Polsek Sukun bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Senin, 21 Juli 2025, mereka berhasil membekuk Benni di rumahnya di Jombang, serta mengamankan dua motor: Yamaha NMAX milik Riyadi, Satu unit Honda BeAT diduga hasil curian lain.
Tak hanya itu, PB alias Bowo selaku penadah juga ikut diringkus.
Atas perbuatannya, Benni dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan PB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Riyadi mengaku sangat bersyukur karena motornya kembali dalam keadaan yang bahkan lebih baik. Ia mengapresiasi kerja cepat aparat Polsek Sukun dan… secara tidak langsung berterima kasih kepada Benni.
“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Sukun karena motor saya bisa kembali. Saya juga nggak nyangka motornya jadi makin keren. Ya meski caranya salah, tapi terima kasih juga buat Benni,” ucap Riyadi dengan nada bercanda.

