SUMSELNEWS.CO.ID | Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri mengungkap motif di balik penyekapan terhadap seorang pemuda bernama Rizki Nur Aldriansyah (29) di sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi lantaran korban menunggak cicilan pembelian sepeda motor selama dua bulan.
Kronologi Penyekapan
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsyah Haddafi mengatakan, korban membeli satu unit motor PCX seharga sekitar Rp30 juta secara cicilan ke showroom. Namun, ia telat membayar angsuran selama dua bulan. Akibat tunggakan tersebut, korban diculik dan disekap di lantai dua showroom selama dua hari sebelum akhirnya diselamatkan polisi.
‘Masalah utang piutang pembelian motor, korban beli satu motor PCX sekitar R30 juta. Jadi korban ini nyicil ke pihak showroom terus telat bayar 2 bulan,’ kata Arsya, Senin, 18 Mei 2026.
Motif dan Kerugian
Arsya merinci cicilan yang harus dibayar korban sebesar Rp1.670.000 per bulan. Dengan demikian, total angsuran yang belum dibayar mencapai Rp3.340.000. Selama disekap, korban juga mengalami penganiayaan.
‘Disekap dua hari, ia korban dianiaya selama disekap,’ ucap Arsya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Korban berhasil dibebaskan berkat laporan orang tua korban melalui hotline WhatsApp Bareskrim pada Kamis, 14 Mei 2026. Selain menyelamatkan korban, polisi juga menangkap dua terduga pelaku berinisial AB dan R.
Arsya menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone milik terduga pelaku dan surat pernyataan untuk kepentingan penyidikan.
Pasal yang Dijerat
Para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan atau Pasal 451 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah utang secara hukum dan tidak melakukan main hakim sendiri. Tindakan kekerasan dapat berakibat pada sanksi pidana berat.




