SEKAYU | Terdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (16/7)
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KHUP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Armein, S.H mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
“Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir,” ujar Armein.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa yakni Nuri Haryanto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya Eeng Fraza.
“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati, kami menghormati apapun putusan itu. Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama 7 hari dan klien kami tadi menyatakan pikir- pikir dan masih akan bermusyawarah kepada pihak keluarga untuk menyatakan sikap,” jelas dia.
Lebih lanjut Nuri mengatakan, sebagai penasehat hukum, pihaknya secara prosedural maupun secara administrasi sudah berusaha secara maksimal. “Untuk nantinya, apakah upaya banding masih diberikan kepercayaan terhadap saya sebagai penasehat hukum kita masih menunggu dari pihak kelurga,” tandas dia.
Sekedar informasi, peristiwa pembunuhan terhadap korban Heri (50), Masturo (70) yang merupakan ibu dari Heri, serta Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari Heri diketahui sekira pukul 14.00 WIB, pada Rabu (20/12/2023) di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak penyidik menangkap Terdakwa Eeng Praza (48) yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.
Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Terdakwa Eeng telah direncanakan terlebih dahulu secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya. Hakim Vonis Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Di Muba.
Terdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (16/7)
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KHUP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Armein, S.H mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
“Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir,” ujar Armein.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa yakni Nuri Haryanto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya Eeng Fraza.
“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati, kami menghormati apapun putusan itu. Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama 7 hari dan klien kami tadi menyatakan pikir- pikir dan masih akan bermusyawarah kepada pihak keluarga untuk menyatakan sikap,” jelas dia.
Lebih lanjut Nuri mengatakan, sebagai penasehat hukum, pihaknya secara prosedural maupun secara administrasi sudah berusaha secara maksimal. “Untuk nantinya, apakah upaya banding masih diberikan kepercayaan terhadap saya sebagai penasehat hukum kita masih menunggu dari pihak kelurga,” tandas dia.
Sekedar informasi, peristiwa pembunuhan terhadap korban Heri (50), Masturo (70) yang merupakan ibu dari Heri, serta Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari Heri diketahui sekira pukul 14.00 WIB, pada Rabu (20/12/2023) di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak penyidik menangkap Terdakwa Eeng Praza (48) yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.
Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Terdakwa Eeng telah direncanakan terlebih dahulu secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.