Sumselnews.co.id|Muba Program bantuan sosial sebagai bentuk sinergi dari Program Keluarga Harapan (PKH), yakni elektronik warung gotong royong (e-Warong) di Kabupaten Musi Banyuasin tidak berjalan sesuai dengan atauran dan ketentuan sesuai pedoman Program Sembako 2020.
Pasalnya ditemukan ada beberapa pengelolanya terdeteksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bahkan ada oknum kepala desa (kades).
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos), H Ibnu Saad SSos MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin, Msg Syarif Toyib SKM MM, mengatakan, terkait persoalan tersebut, pihaknya meminta agar data data e-Warong di validasi kembali, dan hal itu sudah dilakukan validasi di akhir November 2021 lalu.
“Hal itu dilakukan Verifikasi ulang data, karena ditemukan banyak tidak sesuai dengan ketentuan, maka dari itu kami minta dilakukan verifikasi ulang sehingga bantuan pangan non tunai (BPNT) ini tepat sasaran,” ungkap syarif.
Dari data awal penerima e-Warong, syarif menyebut sebanyak 178 kepala keluarga, namun setelah di validasi ditemukan ada 28 kepala keluarga (KK) tidak sesuai dengan ketentuan.
“Maka dari pada itu kami dari Dinsos meminta kepada pihak Bank untuk penyaluran e-Warong ini untuk dibenahi. Dan pada akhirnya sudah dilakukan validasi yang sesuai dengan ketentuan itu ada 158 kepala keluarga,” bebernya.
Lebih lanjut Syarif menegaskan bahwa setelah di kroscek data e-warong banyak tidak sesuai ketentuan, karena pada saat pengecekan ditemukan pengelola atau pemasok bahan sembako itu ditemukan ada yang berstatus ASN.
“Nah ini tidak diperbolehkan, sebab mengacu pada Pedoman Umum (Pedum) bahwa Program Sembako 2020, ditegaskan jika untuk ASN, tenaga pelaksana bansos, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha dan tidak diperbolehkan menjadi E-Warong maupun pemasok E-Warong,” cetusnya.
Selain perbaikan data e-Warong, pihaknya juga di tahun 2022 ini penerima program ini tidak boleh lagi sistim di paketkan. “Akan tetapi diberikan uang tunai sebesar Rp 200 ribu per KK, dan boleh dimana saja,” katanya
Perubahan program e-Warong tersebut tentunya sesuai dengan yang telah disepekati pada saat rapat secara virtual dengan kementrian sosial dan berbagai pihak.
“Bahwa penyaluran nya harus sudah selesai di Desember 2021 tahun lalu dan tidak boleh adanya potongan. Dan kami bersyukur semuanya sudah tersalurkan sudah sesuai dengan ketentuan,” tukasnya.






