Pengadilan Negri kelas II Sekayu, senin (26/10) menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap terdakwa Padilan warga Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko diduga telah melanggar perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang pesta rakyat yang diajukan oleh Sat Pol PP Muba.
Sidang tipiring yang dipimpin hakim tunggal Andi Wiliam Permata SH, dengan menghadirkan terdakwa dan penyidik dari Sat Pol PP Muba.
Kasat Pol PP Musi Banyuasin Hariyadi Karim dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan dalam persidangan hakim mendakwa Padilan terbukti melanggar tindak pidana ringan saat menggelar hajatan dengan menggelar musik hingga batas waktu yang telah ditentukan sesuai perda, tak hanya itu dalam kondisi pandemi covid-19, larangan mengumpulkan masa yang menyebabkan kerumunan juga telah menyalahi dan melanggar protokol keseahatan (Protokes).
Dimana, pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB dan Hari Jum’at 23 Oktober 2020 Pukul 10.00 WIB. Alamat lokasi pelanggaran di Dayung Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin perbuatan tersangka patut diduga telah melanggar.
Lanjutnya, dalam amar putusan, sidang yang dipimpin hakim tunggal andi wiliam permata SH menyatakan terdakwa Padilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pesta Rayat Tanpa Izin yang Sah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan bulan, Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah,” terangnya.
Pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, dikatakan Hariyadi, sesuai perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang pesta rakyat dimana sanksi bagi yang melanggar ketentuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) yang berbunbyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9, pasal 10 dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan denda paling banyak Rp.50.000.000 )lima puluh juta rupiah.
Sebelumnya, Sat Pol PP muba mendapat informasi dari warga bahwa ada warga di desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko menggelar hajatan, namun hajatan yang digelar berlanjut hingga larut malam dengan diiringi alat musik . Mendapat informasi tersebut bersama Tim gabungan dengan membawa satu unit mobil truk langsung menuju ke lokasi.
“setelah sampai di TKP kita langsung menyita semua alat musik, kenudian selanjutnya membuat berita acara untuk disidingkan ke pengadilan dengan membawa alat bukti serta tersangka,tukasnya.