MUBA  

Lagi, Tim Gabungan Amankan pelaku Tindak Pidana Ilegal Drilling Di Desa Kaban 1

Sumselnews co.id|Muba |  Tim gabungan dari sat Reskrim polres mubah bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polsek Sanga Desa mengamankan pelaku tindak pidana ilegal drilling yang melakukan aktivitas pengeboran di wilayah Desa keban 1 Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin.

Berdasarkan laporan polisi Nomor
LP/A/15/VI/2023/ SPKT.SATRESKRIM / POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL tanggal 10 Juni 2023 pelaku diketahui pemilik sumur yakni Aizon Bin Jauhari warga dusun 4 Desa Tanjung putaran Kecamatan plakat tinggi.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Minggu (11/6) menerangkam bahwa. Pihaknya usia menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Mendapat laporan kebakaran akibat aktivitas ilegal driling tim gabungan Langsung melakukan penyelidikan saat itu tersangka Aizon sedang tidak berada di TKP, ” Ungkap Kapolres Muba Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK dan Kasi Humas AKP Susianto serta kanit Pidusus Iptu Joharmen.

Siswandi menyebut, meski tidak ada aktivitas pada saat sumur terbakar. kebakaran sumur minyak ilegal ini terjadi disebabkan adanya material batu dari dalam sumur. Lalu menyebabkan gesekan ke pipa kalvanis.

“Dari gesekan itu, menimbulkan percikan api dan membakar sumur minyak miliknya, ” jelas Siswandi.

Ditegaskan Siswandi, tersangka Aizon sendiri ialah pemilik sumur sekaligus pemilik lahan yang terbakar. Ia pun berhasil ditangkap saat kabur ke wilayah Kabupaten Musi Rawas pada, Sabtu (10/6) pukul 21:00 wib.

“Dari TKP, kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah mesin sedot yang terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng bekas, 1 buah pipa pralon, 1 buah canting bekas terbakar, minyak mentah, 1 unit kerangka sepeda motor bekas terbakar dan 1 lembar kwitansi pembayaran tanah, ” terangnya.

Akibat kejadian tersebut tersangka dijerat Tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI 22 Tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengnti UU RI nomor 02 Tahun 22 tentang cipta kerja jo pasal 188 kuhpidana. Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Baca Juga  Dikeluhkan Warga, Dinas PUPR Langsung Perbaiki Jalan Desa Suka Lali.

Sementara dari pengakuan tersangka Aizon, dirinya mengaku baru satu bulan melakukan aktivitas pengeboran di lokasi tersebut

“Boran itu kedalamnya sekitar 500 meter. Pas kejadian terbakar aku berada di rumah, ” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *