Sumselnews.co.id| Muba- Meski masih menunggu draf PKPU terkait tahapan pelaksanaan pemilu 2024 disahkan, direncanakan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai bulan Agustus 2022 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin (Muba) Yupizer ST mengatakan
dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), tahapan pendaftaran parpol direncanakan pada 1-7 Agustus 2022.
“Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1- 7 Agustus 2022.Namun kita masih tetap menunggu PKPU disahkan,”,ungkap Yupizer dihubungi, Minggu (10/4).
Dikatakanya,mengenai penentuan waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, berdasarkan rujukan Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“aturan Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019, yakni parpolpeserta Pemilu 2024 ditetapkan selambat-lambatnya 18 bulan sebelum pemungutan suara,”terangnya.
Lanjut dia, pabila pendaftaran dilakukan pada 1-7 Agustus 2022, maka KPU sudah bisa menentukan siapa saja parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
“Beberapa hari lalu baru ada sosialisasi terkait draf PKPU, namun draf tersebut masih harus disahkan terlebih dahulu,” bebernya.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu disahkanya PKPU terkait pelaksaan tahapan pemilu 2024. Namun sudah ada beberapa parpol baru yang sudah melapor dan bersilatuhrahmi ke KPUD muba.
“Kemarin, ada beberapa parpol sudah bersilatuhrahmi diantaranya partai PKP, PKN,”ucapnya.
Meski draf PKPU Masih menunggu untuk disahkan, Pihaknya menghimbau agar partai politik yang ada di Muba agar mempersiapkan sedini mungkin semua persiapan yang berkaitan dengan kepengurusan partai politik seperti kepengurusan tingkat kecamatan, keanggotanya jangan sampai ada yang ganda di pengurusan parpol lain.
“Jadi jangan samapintidak siap, saat KPUD membuka pendaftaran partai politik untuk peserta pemilu dan akan mulai melakukan verifikasi. Jangan sampai pada saatnya nanti parpol belum siap sehingga terburu -buru sementara waktu pendaftaran hampir selesai,Kalau bisa jauh hari sudah siap semua,”tegasnya.
Ia menerangkan, regulasi terkait pengaturan Partai Politik, hingga saat ini tidak mengalami perubahan, masih menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan perubahannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Menurut amanat undang-undang tersebut, syarat pembentukan Partai Politik, diantaranya minimal memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen tingkat Kabupaten/Kota, dan 50 persen tingkat kecamatan.
“Untuk di kabupaten Muba ada 15 Kecamatan, minimal 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan harus ada. Artinya minimal ada 8 kepengurusan tingkat kecamatan yang harus semua ada dan lengkap kepengurusan strukturnyan. Kemudian keanggotan1 dari per 1000 dari jumlah penduduk yang tersebar di 8 kecamatan tersebut harus ada. Seperti Keanggotan perempuan atau kepengurusan perempuan di parpol harus terpenuhi,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menyatakan sejumlah 75 partai politik (parpol) di Tanah Air telah berbadan hukum, namun hanya separuh yang aktif.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI, Baroto, melalui keterangan tertulis dalam Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).






