MUBA  

KPM Yang Sudah Meninggal, Bisa Diambil Ahli Waris

Sumselnews.co.id| Muba- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menganggarkan Rp15 Miliar lebih untuk menekan dampak inflasi paska penetapan kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat.

Pengalokasian anggaran itu diantaranya untuk pemberian bantuan sosial kesejahteraan keluarga, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

kemudian, penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya di 15 kelurahan dalam Kabupaten Muba, serta subsidi sektor transportasi untuk tukang ojek, angkot dan speedboat.

Untuk program bantuan ini, Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, menyaluran bantuan kepada keluarga Penrima manfaat yang datanya udah masuk dalam data di sebanyak 19637, namun yang sudah terealisasi dari jumlah tersebut yakni 19625 KPM

” untuk KPM difable sebanyak, 1012 kpm dan terealisasi sebanyak 1009 KPM, dan Veteran 46 orang,,”Ungkal Plt Kadinsos Muba Drs.H.M. Thabrani Rizki didampingi
Kabid PFM Syarif Toyib, kemarin.

Dikatakanya, Untuk Pendistribusian di mulai dari bulan Oktober Sampai dengan selesai melalui bank BRI Sekayu .berupa buku tabungan yang dapat di ambil oleh masing masing KPM. Buku tabungan tersebut di bagikan oleh pihak bank bersama dinsos ke KPM masing- masing kecamatan.

Masing KPM mendapat Rp 150.000.- diberikan dari bulan Oktober sd Desember 2022 (3 bulan ). Total per KPM menerima Rp 450.000.-

” Kami mengimbau, lepada masyarakat agar dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan prioritas keluarga dan bila terdapat KPM penerima yang sudah meninggal dana tersebut diberikan kepada Ahli warisnya dg ketentuan sesuai SOP Bank BRI.Bila ada tetapi yang tidak memiliki Ahli warisnya akan kita koordinasikan dg pihak DPPKAD kabupaten Musi Banyuasin,”terangya.

Sekedar informasi,sbelumnya, pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menganggarkan Rp15 Miliar lebih untuk menekan dampak inflasi paska penetapan kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Maling Sawit PT IAM, Tiga Pelaku Diadili Di Pengadilan Negeri Sekayu

Pengalokasian anggaran itu diantaranya untuk pemberian bantuan sosial kesejahteraan keluarga, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan (Dana Kelurahan) serta Pembahasan Rencana Kegiatan Padat Karya dan Penyaluran Bantuan Sosial Penangan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Muba H Apriyadi, di Ruang Rapat Serasan Sekate beberapa waktu lalu.

Plt Kepala Bappeda Muba Sunaryo SSTP MM dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa penganggaran itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Lanjutnya, sesuai dengan PMK Nomor 134 tahun 2022, maka pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan sejumlah 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

“Total alokasi 2% DTU Triwulan IV Pemerintah Kabupaten Muba sebesar Rp. 15.598.294.590,” ungkapnya.

Pengalokasian anggaran itu diantaranya untuk pemberian bantuan sosial kesejahteraan keluarga, dan masyarakat berpenghasilan rendah, kemudian, penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya di 15 kelurahan dalam Kabupaten Muba, serta subsidi sektor transportasi untuk tukang ojek, angkot dan speedboat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *