Sumselnews.co.id|Muba- Seperti diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022, Plt. Bupati Musi Banyuasin Bapak Beni Hernedi, S.IP tidak menghadiri undangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana surat Nomor: P-005/420/DPRD/III/2022 tertanggal 7 Maret 2022 perihal: undangan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2017 – 2022.
Staf Khusus Bupati Muba Bidang Politik, Hukum, HAM & Keagrariaan Mualimin Pardi Dahlan alias Apenk menyatakan bahwa ketidakhadiran itu biasa-biasa saja dan beralasan, namun respon pengamat politik dan kebijakan publik dari Unsri di salah satu media yang mengatakan “sudah seharusnya eksekutif dan legislatif bersinergi dalam hal apapun” perlu diluruskan agar kita semua membuka mata dan memandang secara lebih objektif atas realitas politik yang terjadi di tengah persoalan hukum yang saat ini dihadapi Kabupaten Musi Banyuasin.
“Secara politik biasa-biasa sajalah, pengamat harusnya objektif, jangan mudah termakan sempalan atau gombalan. Muba saat ini ibarat sebuah kapal perang bukan seperti kapal dagang, perang apa? Ya perang melawan praktek-praktek ketidakadilan, kezaliman, politik kotor, dan semua tindakan yang menciderai dan merugikan amanat rakyat, kita semua tau Muba sedang dihadapkan pada kasus OTT KPK”, ucap Apenk.
Mualimin mengatakan sempat bertemu langsung dengan Plt. Bupati Muba sehingga perlu menyampaikan bahwa ketidakhadiran itu cukup beralasan karena posisi Plt. Bupati seperti dipermainkan, saat pagi hari sesuai jadwal Paripurna itu tanpa melalui Banmus tiba-tiba pihak DPRD Muba mau merubah redaksi undangan dari yang sebelumnya disebutkan pengumuman pemberhentian menjadi pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, agar Plt. Bupati bersedia hadir.
“Bagaimana mungkin itu tiba-tiba mau merubah redaksi tanpa melewati Banmus seraya meminta hadir hari itu juga, kepala sudah dibuat benjol terus mau ditambahi benjol kah?, kan zolim itu memperlakukan Plt. Bupati yang jelas-jelas masih sah menjabat, jahat atas kekuasaan yang sah”, tegasnya.
Menurut Mualimin Pardi Dahlan, ketentuan Pasal 79 Ayat (1) UU Pemda itu harus dilihat berbeda sebab apa diberhentikan itu, seperti pada daerah-daerah yang lain dalam hal pemberhentian karena berakhir masa jabatannya sementara masa jabatan itu senyatanya belum berakhir, maka paripurna DPRD itu mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati bukan pemberhentian.
“Coba bandingkan di banyak daerah lain, sebutannya paripurna pengumuman akhir masa jabatan, bukan pemberhentian, atau kalau memang sudah gak tahan sebentar lagi kita dihadapkan pada ketentuan pemberhentian sementara Bupati atas status terdakwa perkara OTT, adakah yang berani lantang bicara ini?”, terangnya.
“Bapak Plt. Bupati bahkan sudah siap dengan laporan menutup akhir masa jabatannya, roda pemerintahan ini harusnya bisa berjalan normal ditengah situasi yang tidak senormal biasanya dimana Pilkada ditunda pada tahun 2024, meski ini sedang diuji ke Mahkamah Konstitusi”, tutup Mualimin.






