Sumselnews.co.id |Muba- Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Musi Banyusin Sabtu (21/5) Secara Resmi Dilantik. Pelantikan Kepengurusan KONI Muba Periode 2022-2024 dihadiri langsung oleh plt Bupati Beni Hernedi, pengurus KONI Provinsi Sumsel serta pengurus cabang olahraga (Cabor).
Seketaris Umum KONI Provinsi Sumsel, H Suparman Roman usai pelantikan digelar kepada awak media mengatakan pelantikan yang dilaksanaan sesuai dengan amanat konstitusi organisasi yang dituangkan dalam AD/ ART KONI
“Artinya mekanisme yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan AD/ART proses muskorkab sudah dilakukan, dan untuk proses penerbitan SK sendiri KONI provinsi sudah menerbitkan SK tersebut. puncaknya adalah kita melakukan pelantikan kepengurusan KONI Kabupaten Musi Banyuasin periode 2022-2026,”ungkap suparman rohman.
SK kepengurusan yang dikelurkan untuk kepengurusan Koni Kabupaten Musi Banyuasin merupakan wewenang otoritas KONI provinsi langsung dikeluarkan oleh KONI Provinsi Sumsel.
“Di Organisasi KONI kan bernjenjang, jadi SK KONI Provinsi yang mengeluarkan KONI Pusat, sementara KONI Kabupaten/Kota Kewenangan Dari KONI Provinsi,” terangnya.
Sementara itu Disinggung terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh ketua kepengurusan KONI periode 2017-2022 Agus Raflen ST MSi melalui Kuasa Hukumnya Muba International Office yang dikomandoi oleh Dr Wandi Subroto SH MH
ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan ke KONI Sumsel, degan santai Suparman rohman membenarkan hal tersebut.
” Benar kemarin kita ada menerima gugatan dari PTUN, ya kita hormati saja proses hukum. Kita juga sudah menyiapkan karena sudah masuk ranah hukum kita siapakan juga tim hukum untuk nantinya menghadapi proses tersebut,” katanya.
Suparman rohman menyebut, ada dua gugatan yang dilayangkan selain ke PTUN juga ke KONI Provinsi. Jika dalam kaitan dengan kebijakan KONI, Suparman rohman menyebut Organisasj KONI berpedoman kepada AD/ART Walaupun ada sanggahan Itu kan hak demokrasi semua warga negara berhak mengajukan itu, kita hormati. Nanti akan kita lihat bagaimana proses hukum dan bagaimana putusan PTUN terhadap gugatan dari kawan-kawan kita Raflen yang sudah dimisioner.
“Jadi, gugatan inti yang dilayangkan saudara raflen yakni meminta agar mencabut SK Karakter. Ada dua hal yang agak berbeda dari gugatan tersebut. Untuk gugatan yang masuk ke KONI provinsi Sumsel itu agar membatalkan Raker dan Muskerkab yang telah dilaksanaan beberpa waktu lalu dan gugatan yang masuk ke PTUN itu meminta agar membatalkan SK Karateker,”tukasnya.
Sebelumya, Komite Olahraga Indonesia (KONI) Musi Banyuasin telah melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab), hasilnya Hasilnya dari 30 Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) dan yang hadir hanya 29 Cabor, kemudian sebanyak 27 Cabor memutuskan dan memilih Marjoni Khalid menjadi ketua KONI Muba.
Ketua Caretaker KONI Muba Ir Suparman Romans, mengatakan, semua rangkaian kegiatan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) sudah dilaksanakan dan pada akhirnya melaksanakan Musorkab untuk menentukan kepengurusan KONI Muba yang baru.






