MUBA  

Kembali, Pelaku Illegal Driling di Muba Diamankan

SEKAYU | Pelaku ilegal driling yang masih beroperasi melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal kembali diamankan dari 13 wilayah hukum Polsek dalam Kabupaten Musi Banyuasin diamankan, diamankan Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin.

Tak hanya itu, Sat Reskrim Polres Muba pun mengamankan barang bukti (BB) berupa pipa, 5 unit sepeda motor, 1 unit mobil pick up, tali tambang, dan 150 liter minyak mentah, dan 3 drum kosong.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH, dan Kasi Humas, IPTU Nazarudin SH, Jumat (10/12/2021), mengatakan, 12 pelaku yang diamankan tersebut hasil operasi penegakkan hukum (Gakkum) dilakukan oleh Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

12 orang tersangka itu diantaranya Rian Paizal (32) Kecamatan Babat Toman, Jemahat (29) warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Yogi Saputra (28) Kecamatan Sanga Desa, Sobirin (32) warga Kecamatan Batang Hari Leko, Anton 34 warga Provinsi Jambi, Sukarno (41) warga Muba, Sailun (25) warga Kecamatan Batang Hari Leko, Ibrahim (19) warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Hendri (26) Warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Guntur Datubara (58) warga Provinsi Aceh, Ahmad Yani (52) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Ahmad (54) warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Dan satu Z warga Kecamatan Babat Toman, (telah dilakukan Didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri sekayu).

“Operasi ini dimulai sejak 26 November hingga 10 Desember 2021,” jelasnya

Operasi yang dilakukan meliputi wilayah Sanga Desa, Babat Toman, Batanghari Leko, Tungkal Jaya, dan Kecamatan Bayung Lencir.

“Hasil operasi didapatkan sebanyak 12 pelaku satu diantaranya masih bawah umur dan telah di divertasikan atau mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Sekayu ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya

Baca Juga  4 Parpol Baru Sudah Lapor Ke Kesbangpol Muba.

Atas hal tersebut, para tersangka dijerat tentang eksploitasi tanpa izin. Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda 60 Milyar dan penyulingan minyak illegal pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *