Kejari Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OI

SumselNews.co.id Ogan Ilir | Bergulirnya kasus dana hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir yang diduga telah merugikan Negara senilai Rp 7 Milyar, Kejari Ogan Ilir resmi tetapkan tersangka.

Kasus dana hibah pemilu tahun 2020 Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan tiga nama tersangka pada Kamis (03/11/2020)

Tiga nama dimaksud berinisial Aceng Sudrajat alias AS, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu OI.

Kemudian, Herman Fikri alias HF yang juga jabat Koorsek Bawaslu OI. Dan Romi alias R selaku staf operastor bidang keuangan alias tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir yang berperan melengkapi administrasi di operator Bawaslu.

Kejari Ogan Ilir (OI), Nur Surya mengatakan, ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp7 miliar dari nilai anggaran Rp19,3 miliar.

“Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa, ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau melakukan markup dana hibah Bawaslu tersebut,” terangnya.

Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya priode 2019-2021.

Mulai dari Bupati OI H Ilyas Panji Alam, Asisten II sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019.

Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI.

Selanjutnya, 16 ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan Bimtek general manager Hotel Emelia Palembang.

Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan tersangka akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir terhadap tersangka.

“Untuk para tersangka kita jerat berdasakan pasal Primernya pasal 3, Subsideir pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU,” terangnya.

Baca Juga  Pemda OI Sosialisasi Dan Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Publik

Kejari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakkan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pemngeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” ungkapnya. (R0y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *