SEKAYU | Menyimak dari hasil audit BPK RI tahun 2023 propinsi Sumatera selatan yang menyatakan adanya penyaluran TTP di lingkungan asn pemerintah Sumatera selatan yang tidak mematuhi aturan kementerian dalam negeri dan peraturan gubernur yang sah secara hukum sehingga timbul keputusan hukum berupa membebankan keuangan daerah serta kata tidak di yakini.
Koordinator K MAKI dalam masalah ini mengutip dari keterangan BPK RI menerangkan dalam Pemeriksaan dari realisasi belanja TPP ASN tahun 2023 menunjukkan permasalahan yang di nyatakan oleh BPK RI yaitu mengenai realisasi TPP Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja melebihi alokasi pagu penetapan TPP oleh Kemendagri sebesar Rp22.7 miliar membebani keuangan Pemprov Sumsel.
Kesalahan perhitungan basic TPP Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, dan Beban Kerja sebesar Rp77 miliar membebani keuangan Pemprov Sumsel, Pembayaran TPP ASN pada 205 pegawai dari 26 SKPD sebesar Rp1 miliar membebani keuangan Pemprov Sumsel, realisasi TPP 44 Pejabat Eselon II sebesar Rp7,4 miliar tidak dapat diyakini sesuai tingkat kedisiplinannya, Kelebihan pembayaran TPP di lingkungan Pemprov Sumsel sebesar Rp13 juta dan tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja tidak tercapai,’ kata Boni yang menyampaikan isi dari audit BPK RI tersebut
“ Mengamati dari temuan ini ,banyaknya dugaan kecurangan di lakukan untuk mendapat TPP tersebut hingga terjadinya kebocoran APBD 2023 propinsi Sumatera selatan dengan nilai puluhan miliar,” kata Boni kepada awak media rabu (28/8).
Lanjutnya dia, adapun dugaan kecurangan tersebut yang mirisnya di lakukan 44 orang pejabat eselon II pemerintah daerah propinsi Sumatera selatan menerima TPP tidak mengindahkan data presensinya yang benar dan akurat , sehingga apbd propinsi Sumsel kebocoran anggaran Rp 7,4 miliar di tahun 2023 dalam pembayaran TPP untuk mereka
Perlu kita ketahui masalah ini tidak luput dari kurangnya pengawasan dari kinerja PJ gubernur dan sekretariat dearah waktu itu kepada Tim TPP Pemprov Sumsel untuk melakukan perhitungan TPP dan Kepala Biro Organisasi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah selaku pengawas terhadap penetapan kelas jabatan pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel serta Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD bersama Kepala Subbagian Analisa Jabatan Biro Organisasi Setda dalam tugasnya melakukan validasi terkait susunan jabatan dan kelas jabatan dari setiap SKPD sehingga terjadinya carut marut mengenai penggunaan anggaran apbd untuk TPP tersebut.
“apabila pihak terkait tidak mengindahkan temuan ini berupa membebankan dan tidak meyakini yang nilainya puluhan miliar tidak di tindaklanjuti tidak menutup kemungkinan temuan ini akan naik ke ranah hukum, kami minta pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran TPP tesebut untuk mempertanggungjawabkan di meja hukum,”tegasnya.