Beranda Sumsel MUBA JPU Tuntut Terdakwa Kasus LPDB KUMKM. 6,5 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

JPU Tuntut Terdakwa Kasus LPDB KUMKM. 6,5 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba), Sumsel hadiri persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM kepada KUD Buana yang merugikan negara sebesar Rp 5 Miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (14/12).

“Ya, hari ini sidang agenda bacaan tuntutan bagi ketiga terdakwa yakni Alis Gunawan menjabat Ketua Bidang II KUD Buana, Bambang Tri Hasmoro Ketua Bidang IV , dan Ketua KUD Buana yakni Safaruddin, ” ungkap Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare-mare SH MH melalui Kasi Pidsus, Arie Apriansyah SH MH

Dia menerangkan, amar putusan yang dibacakan JPU bagi ketiga tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Ketiganya kita tuntut masing-masing 6 tahun, 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, ” kata Arie

Selain itu juga, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1.005.250.599, jika tidak membayar uang pengganti sesudah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap, red), harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Nah, kalau pun jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan, ” jelasnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal saat KUD Buana yang berlokasi di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp.5 Miliar, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini