SEKAYU | Ketua fraksi PDI perjuangan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin M Yamin meminta kepada perangkat daerah khususnya perangkat daerah yang menjadi leding sektor agar mulai mensosialisasikan peraturan daerah yang telah disahkan tersebut kepada masyarakat maupun mitra kerja perangkat daerah, sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut apa yang menjadi tujuan bersama bisa terwujud.
“Ada lima peraturan darah yang tahun kemarin sudah kita bahas bersama perangkat daerah, perda tersebut yakni 1, Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesejahteraan Sosial, 2. Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja, 3, Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, 4. Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang pengelolaan air limbah domestik, 5 Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019,”Ungkap Yamin, rabu (26/8).
Politisi dari partai berlambang moncong putih ini juga menekankan agar perangkat daerah khususnya dalam perda tentang ketenagakerjaan untuk dapat memkasimalkan sosialisasi ini kepada perusahan-perusahan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Tentu kita semua berharap, dengan adanyanya perda nomor 2 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja, mampu menekan tingkat penggangguran yang tentunya akan berdampak terhadap berkurangnya masyarakat miskin di kabupaten Muba,”katanya.
Yamin yang juga menjabat ketua komisi dua DPRD Kabuapten Muba ini berharap, agar dengan adanyanya perda nomor 2 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan, maampu memberdayakan seluruh elamsen lapisan masyarakat untuk bisa bekerja di perusahan yang beropraasi di wilayah kabupaten Muba.
“Tentu juga, dalam perekrutan tenaga kerja,nantinya akan melalui prosdeur dan sop yang sesuai aturan.Masyarakat juga harus memahami dalam proses perekrutan,”jelasnya.
Selain itu, Yamin Juga meminta kepada perangkat daerah khususnya Dinas Sosial agar bisa memaksimalkan untuk mensosialisaikan perda nomor 1 tahun 2020 tentang Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesejahteraan Sosial.
Lanjutnya, perda ini akan menajdi ujung tombak terkait kesejahteraan masyarakat muba, kami juga meminta kepada Perangkat daerah terkait agar gencar sosialisasi perda ini kepada masyarakat sehingga masyarakat juga akan tahu batasan-batasan bagaimana tolak ukur kelurga miskin, bagaimana masyarakat yang berhak menerima bantuan baik dari pusat/Provinsi maupun kabupaten.
“Kami berharap agar dalam melakukan pendataan terhadap keluarga miskin di Muba agar benar -benar valid, sebab dengan data yang valid tentunya, kedepan akan berpegaruh terhadap proses pembahasaan anggaran. Dalam Arti anggaran yang akan disepakati bersama bisa tepat sasaran dalam hal penyaluran ataupun pemanfaatan dari anggaran itu sendiri,”tukasnya.
Sementara, Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin H Mursalin SE, MM mengatakan saat ini pihaknya tengah gencar mesosialisasikan peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja ke mitra kerja yakni perusahan- perusahaan yang beroperasi di wilayah kabuapten Muba.
“Saat ini sudah kami lakukan sosialisasi perda tersebut lebih dari 20 perusahan di wilayah kabupaten Muba,
Target kita perda ini akan tersosialisasi ke seluruh perusahaan , Selain itu yg paling penting adalah disnaker langsung menindaklanjuti implementasi dari apa yg diamanahkan oleh perda dimaksud,”singkatnya.