Sumselnews.co.id|Muba- Anggaran APBN untuk Pilkada KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 27 November 2024 terus meningkat tajam dari Rp 76 miliar menjadi Rp.88 miliar lebih untuk belanja barang dan jasa masa tahapan Pilkada Muba digelar yang tertuang dalam SIRUP LKPP KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Koordinator K MAKI yang selalu memantau atau memonitoring penggunaan anggaran KPU maupun Bawaslu se- Sumatera selatan selama ini mengatakan besarnya anggaran belanja di KPU Muba ini kita akui mungkin ini salah satu daerah paling besar di Sumsel,terlihat dalam minggu ini mencapai Rp.169 miliar lebih hasil dari paduan anggaran apbn Rp.88 miliar lebih dan apbd berupa hibah Rp,81 miliar lebih.
“Kami ingatkan kepada jajaran penyelenggara pilkada seperti KPU untuk lebih berhati- hati menggunakan anggaran, jadikan lah kejadian- kejadian yang lalu di KPUD yang lain tejerat dalam hukum,untuk KPUD Muba hendaknya gunakan lah belanja ini sesuai SOP , transfaran dan tidak ada tumpang tindih dalam penggunaannya, jangan nanti orang jadi pejabat hasilnya ada anggota KPUD masuk penjara karena menyalahgunakan anggaran ,”tegas Kordinator K MAKI Boni Belitong minggu (23/6).
Dikatakanya, untuk KPUD Muba sebelum pesta sudah terlihat sikap kurang transparansinya dalam belanja barang dan jasa,ini berdasarkan pengamatan publik secara terbuka dan perbandingan dengan KPUD yang lain di Sumatera selatan , sehingga timbullah persepsi dugaan dugaan kepada jajaran KPUD dari sisi hukum LKPP.
“adaya penggunaan anggaran Belanja untuk Lounching Pilkada Calon Bupati dan wakil bupati Muba 2024 Rabu tanggal 19 2024 menjadi contoh kecil dugaan pelanggaran yang di lakukan, makanya dalam peberitaan lalu kita buat dugaan anggaran siluman,karena kami selaku public tidak mengetahui sumber anggarannya yang katanya mencapai Rp.900 jutaan ,mengapa demikian ,padahal secara nasional KPU Musi Banyuasin telah memiliki Sirup LKPP untuk publikasikan rencana umum pengadaan dari Penyedia dan swakelola’ karena RUP ini adalah instrument penting dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara yang di atur dalam peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah sebagaimana telah di ubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 pasal 11 ayat ( 1) ,”terangnya.
Lanjut dia, kemudian sampai hari ini KPUD Muba dalam kegiatan nya dari APBN sebanyak 76 paket pekerjaan dengan rincian 40 paket melalui Penyedian dengan pagu anggaran Rp,40, 807 miliar dan dari swakelola sebanyak 36 Paket dengan pagu anggaran belanjanya sebesar Rp.48.016 miliar jadi total apbn sebesar Rp. 88 miliar lebih,untuk menutupi kekurangan anggaran apbn pemerintah kabupaten Muba memalui dinas kebangpol Muba telah menggelontorkan kucuran dana hibah ke KPUD Muba sebesar Rp,81 miliar di senyalir berdasarkan proposal pengajuan dan sudah di sah NPHD nya memalui TPAD , ini semuanya harus di pertanggungjawabkan dalam penggunaan dana hibahnya secara hukum dalam bentuk SPJ secara detiel kepada pemerintah daerah .
“dan kami secara terbuka terus mengawal dalam mempergunakan anggara belanja tersebut serta kami juga masih mempertanyakan pos anggaran dalam louching pilkada kemaren sebesar Rp.900 juta, untuk memperkuat pertanyaan ini K MAKI akan layangkan surat resmi ke KPUD Muba besok,” tukasnya