Sumselnews.co.id MUBA | Kemendagri menetapkan Pilkada akan dilaksanakan serentak pada Tahun 2024 mendatang, lalu bagaimana dengan Masa Jabatan Kepala Daerah yang akan habis pada Tahun 2022 mendatang.
Hal itu, ditegaskan langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada. Demikiam dikatakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyikapi adanya usulan Revisi Undang-Undang Pemilu, usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/1).
Bahtiar menerangkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
Menyikapi adanya keputusan pemerintah terkait pelaksanan pilkada akan digelar serentak pada 2024 mendatang mendapat respon positif dari sejumlah partai politik khsusnsnya yang ada di tingkat Kabupaten/Kota.
Lantas bagaimana dengan masa jabatan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Musi Muba yang masa jabatanya akan berakhir mei 2022 ?
Wakil Bupati Muba Beni Hernedi saat dimintai tanggapan terkait hasil keputusan pemerintah yang menegaskan pilkada akan dilakukan secara serentak di tahun 2024 mengatakan dirinya yang saat masih menjabat wajib patuh dan tunduk hasil keputusan dari pemerintah.
Menurutnya keputusan yang diambil pemerimtah sangat tepat dan rasional jika melihat kondisi yang ada saat ini, selain aturan undang -undang terkait pilkada serentak ini sudah sejak tahun 2015/ 2016 disahkan.
” menurut saya, artinya konsekuensi dari penerapan undang-undang yang tahun 2015 tahun 2016 yang lalu itu undang-undang itu mengatakan, memang Pilkada kepala daerah atau daerah yang habis jabatannya di Tahun 2022 dan 2023 maka Pilkadanya itu diselenggarakan di tahun 2024, bukan hanya Muba akan tetapi hampir seluruh Indonesia akan Serentak diselenggarakan di Tahun 2024,” ungkap Beni Hernedi, minggu (31/1).
Hanya saja, Kebetulan memang untuk di Sumsel ini cuman Muba yang yang habis masa jabatannya Tahun 2022. Tapi di Luar Sumsel ada juga yang masa jabatanya habis di tahun 2022 termasuk Gubernur DKI Jakarta, kemudian Kalau tidak salah ada beberapa, ada ratusan daerah.
Kaitannya dengan hal itu, Beni menyebutkan tentu apabila undang-undang ini tidak ada perubahan
maka pada bulan Mei 2022 jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dodi-Beni akan berakhir.
“Ya, sudah kalo sudah habis masa jabatan stop, Lalu timbul pertanyaan, siapa yang bakal mengisi dan melakukan roda pemerintahan di pemkab Muba, sudah pasti akan ada Pejabat yang akan ditunjuk oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk menjuk pejabat yang disulakan oleh Guebrnur Sumsel undang-undang jelas menagatur itu,”terangnya.
Kuyung beni biasa disapa warga Muba, menyebutkan menurut dia, pro kontra terkait adanya revisi undang- undang yang menghendaki pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2022 bagi kepala daerah yang masa jabataanya akan berakhir justru manyalahi aturan yang sudah ada.
“Setahu saya,undang-undang pilkada serentak ini sudah sejak bebebrapa tahun lalu disahkan, bahakn sebelum Dodi-Beni dilantik sebagai kepala daerah terpilih aturan terkait pelaksaan pilakda serentak 2024 sudah ada. Soal pro kontra itu hal biasai dinamika poltik,”cetusnya.
Namun, menurut Kader partai terbaik PDI Perjuangan Kabupaten Muba ini, yang paling terpenting yang harus disampaikan bahwa bahwa sebetulnya undang-undang sudah mengatur jika Pilkada Muba itu akan digelar di Tahun 2024
Sebaiknya pilkada khsusnya di Muba digelar serentak pada tahun 2024, Kenapa, Karena kita ketahui bersama saat ini, hampir diseluruh wilayah dilanda wabah pandemi covid -19, Apa dampak dari musibah non alam itu, hampir di seluruh sektor terutama melemhnya prekonomian. Jadi ini yang juga menjadi pertimbangan. Dari itu saat ini bagaimana mengandilkan prekonomian agar tetap tumbuh meski dalam kondisi pandemi. Jika dipaksakan digelar di tahun 2022 sudah tentu membtuhkan dana yang ber milyar -milyar.
“Saya kira kita Fokuskan dululah kepada Pemulihan ekonomi, Jadi intinya seperti itu. Kami juga kemarin sudah mendengar langsung ibu ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekjen DPP Bapak Hasto, menginginkan pilkada serentak tetap dilaksakan di 2024
maksudnya jalankan dulu peraturan undang-undang yang ada baru nanti di evaluasi, ini belum dijalankan aturan belum berjalan mau di revisi,”Imbuhnya.