SEKAYU | Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim menggagalkan pengiriman ribuan liter Bakar Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan dikirim ke Provinsi Lampung menggunakan dua mobil truk jenis Mitsubishi Colt Diesel.
Penangkapan dua truk tersebut dengan nopol BE-8099-YX dikemudikan Joko Supriyanto (21) warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro Utara Provinsi Lampung serta satu lagi truk jenis sama bernopol BE-9686-GN yang dikemudikan Fajar Sasmito (31) warga sama, dijalan Palembang – Jambi KM 148 Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Minggu (13/9) sekitar pukul 22.10 WIB.
Tidak hanya itu saja, Selasa (15/9) sekitar pukul 22.30 WIB, juga kembali mengamankan 10 Ribu liter BBM jenis premium di Jalan Sekayu – Pendopo Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang akan dikirim ke kota Kayu Agung Kabupaten
OKI menggunakan mobil truck colt diesel dengan nopol BG 8411 TC dikemudikan Anggi (30) warga Desa Talang Duku Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Terkait hal tersebut, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH S. IK membenarkan adanya penangkapan 3 truk yang mengangkut BBM Illegal.
“Kalau masalah illegal drilling saya akan intens, tidak pandang pasti akan saya tangkap, ” kata Erlin belum lama ini.
Penangkapan itu, lanjut dia, karena ketiga truk yang mengangkut BBM jenis solar dan premium tidak memiliki surat menyurat. Apalagi pola pengangkutannya yang mana sudah pasti banyak diketahui terlebih di Kabupaten Muba. “Masalah pengeboran-pengeboran sudah banyak sekali serta sangat merugikan negara. Karena beribu-ribu barel keluar dari Muba oleh pelaku-pelaku yang bermain di Muba, ” jelasnya.
Meskipun begitu, mantan Kapolres OKU Timur ini menegaskan, dirinya akan terus melakukan penangkapan-penangkapan terhadap illegal drilling dan pengiriman mobil minyak tanpa surat menyurat. “Saya akan terus tangkapi, pokoknya tidak akan kendor, ” pungkasnya.