Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin bersama pihak – pihak terkait menggelar rapat rutin Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Rapat yang melibatkan unsur dari Forum lalulintas ini membahas persoalan terkait peraturan dan pengawasan terhadap kendaraan serta hal lainya serta berkoordinasi dan menjlain komunikasi untuk menyapamakan persepsi.
Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H Yusuf Amilin Msi, mengatakan, dalam melakukan rapat ataupun survey langsung untuk melakukan evaluasi di jalan raya itu dibutuhkan tanggung jawab yang besar dengan melepaskan ego sektoralnya menjalin komunikasi yang baik serta rutin melakukan koordinasi terhadap instansi-instansi yang terkait.
“Hal ini dilakukan agar tempat-tempat yang menjadi perhatian itu dapat lebih dipikirkan setelah itu mencari sebuah solusi dengan membuat keputusan yang baik untuk kedepannya,” ungkap Yusuf saat memimpin rapat di ruang serasan Sekate.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba H Pathi Riduan SE ATD MM menyampaikan, untuk mengatasi beberapa masalah lalu lintas, langkah yang saat ini telah dilakukan yaitu penutupan u-turn.
“Dan pembukaan u-turn di tempat-tempat yang sudah dilakukan survey yaitu di seputaran Jalan Kolonel Wahid Udin Sekayu,” ujarnya.
Serta akan direncanakan penambahan rambu-rambu lalu lintas di bahu jalan, karena saat ini masih ada pengendara jalan jika melihat ruang untuk melanggar lalu lintas cenderung akan melakukan pelanggaran. Seperti berlawanan arah atau berbelok bukan pada tempatnya ini akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Untuk itu, mari kita sama-sama mawas diri untuk bisa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak menerobos lampu merah saat berkendaraan karena akan menyebabkan kecelakaan terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ungkapnya.
Kadishub juga menjelaskan beberapa faktor yang sering menjadi penyebab dari kerusakan jalan yaitu, tidak ada saluran samping jalan, kualitas jalan kurang baik, sering dilalui kendaraan dengan muatan berlebihan, kondisi tanah serta perawatan kurang baik.
“Kita juga akan terus meningkatkan pengawasan angkutan agar mematuhi aturan dan semoga dari rapat yang telah dilakukan hari ini dapat memperoleh solusi dan penanganan baik dari beberapa masalah yang terjadi,” tandasnya
Terkait mengenai Portal di Simpang Siku yang mengalami kerusakan oleh salah satu kendaraan. Hal tersebut harus dilihat dulu sebab dan akibatnya, apakah disengaja ataukah tidak sengaja.
“Sebab pemasangan portal memang ada aturan tertentu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 35 ayat (1) : 1) Alat pengendali pemakai jalan yang digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan,” ungkapnya
Hal itu dibuat pada ruas-ruas jalan tertentu terdiri dari, alat pembatas kecepatan, kemudian alat pembatas tinggi dan lebar.
“Itu semua tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan Pasal 11 ayat (1) dan (2). Yakni alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan hanya dapat ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman,” imbuhnya
Lalu yang terpenting adalah akses jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III, nah pemasangan portal atau penempatan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan dilakukan pada awal dan akhir dari ruas jalan yang bersangkutan. “Sehingga fungsinya bisa digunakan dengan baik,” tukasnya
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, mengatakan, mengenai rapat tersebut, memang sangat bagus, karena bisa menghasilkan keputusan bersama yang bisa dijalankan dengan baik.
“Seperti pemasangan portal, memang perlu dilakukan dibeberapa tempat. Namun saran kami harus dilakukan koordinasi bersama sehingga tidak menimbulkan efek sampingnya,” tukasnya
Misalkan, lanjutnya, seperti Portal di simpang siku harusnya beberkan soal aturan dari pihak tertentu.
“Terutama mengenai kapasitas muatan, misalkan diharuskan maximal tonase hanya 3 ton, nah kendaraan angkutan harus bisa mengurangi muatanya. Cuman apakah sudah diberitahukan atau sosialisasikan belum ke perusahaan perkebunan, sehingga bisa mentaati aturan telah dibuat,” tegasnya