Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memasukkan dua produk unggulan daerah yakni aspal karet dan batik gambo kedalam katalog elektronik lokal. Dengan begitu, kedepan tidak perlu dilakukan tender untuk pengadaan dua produk unggulan tersebut, cukup menggunakan dengan E-Purchasing.
Dalam arahanya, Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan, dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengembangkan sistem aplikasi pengadaan secara elektronik (SPSE).
Dimana dalam aplikasi SPSE, terdapat metode E-Purchasing yakni tata cara pembelian barang atau jasa melalui sistem katalog elektronik, baik katalog nasional maupun katalog lokal. Dengan memanfaatkan metode E-Purchasing dapat mempercepat proses pengadaan barang atau jasa yang trasnparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
“Berkaitan dengan hal itu, kita berkomitmen mengembangkan katalog elektronik lokal. Mengingat ada produk unggulan Muba yang dapat diusulkan dalam katalog elektronik,” ujar Dodi saat menggelar Rapat Koordinasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Persiapan Pembentukan Katalog Elektronik Lokal, jumat (13/11) di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI di Jakarta
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini mencontohkan dua produk unggulan yang dapat dimasukkan dalam katalog elektronik lokal yakni aspal karet dan batik gambo. Dimana terdapat sejumlah langkah yang dapat diambil rangka percepatan proses percepatan katalog elektronik lokal.
“Jadi, dalam waktu satu minggu kedepan perangkat daerah menyusun kahian teknis dari produk yang akan diusulkan dalam katalog elektronik daerah,” tegas dia.
Adapun usulan produk dan perangkat daerah teknis pengusul produk yakni aspal karet oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, batik gambo oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, beton ready mix oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan jasa cleaning service oleh RSUD Sekayu, Sekretariat DPRD Muba dan Bagian Umum Setda Muba.
“Apabila tersusun katalog elektronik lokal ini, kedepannya untuk pelaksanaan pekerjaan yang berulang tidak perlu dilaksanakan dengan tender, cukup dengan E-Purchasing,” jelas dia.
Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Baang dan Jasa Setda Muba, Daud Amri, menambahkan, pihaknya memiliki tugas untuk memfasilitasi proses pembentukan katalog elektronik lokal, sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.
“Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2018 juga mengatur tata cara penyusunan atalog elektronik. Oleh karena itu, rapat koordinasi perangkat daerah dalam rangka persiapan penyusunan katalog elektronik lokal dan mendorong perangkat daerah dalam rangka mempersiapkan kajian teknis di katalog elektronik lokal, sehingga pembentukan katalok elektronik lokal Muba bisa segera terwujud,” tandas dia.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Salusra Widya, Direktur Pengembangan Sistem Katalog Yulianto handoyo, Analis Kebijakan Madya, Harry Sri Kahartan, Analis Kebijakan Muda Hilman Fazri