MUBA  

Angkutan Barang Langgar Aturan ODOL Siap- Siap Ditindak Hingga Diberikan Sanki Pidana.

Sumselnews.co.id|Muba- Pemerintah bakal memberlakukan larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2023 mendatang.Pemberlakuan ini juga akan diterapakan termasuk di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsatera Selatan (Sumsel). Bagi truk yang melanggar aturan ODOL, tidak hanya dikenakan sanksi tilang dan denda namun sanksi pidana bakal diterapkan.

Plt Sekertaris Dinas Perhubungan Ahmad Wendiansah, S.SiT,SH,M.Si, mengatakan pemberlakukan sanksi akan diterapkan mulai sanksi tilang, denda hingga ke ranah pidana.

“Aturan dan tekhnisnya untuk di lapangan masih dalam pembahasan. Kita menunggu aturan itu disahkan. Jika aturannya diberlakukam , angkutan barang, bus karyawan termasuk mobil angkutan batubara yang melanggar ODOL akan ditindak,”
Ungkap Wendi, dihubungi Jumat (24/6).

Dikatakanya, adanya perubahan aturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang saat ini tengah dilakukan pembahasan penerapan sanski bagi pelanggar ODOL akan dituangkan dalam aturan tersebut.

Untuk itu, saat ini, pihaknya masih menunggu pembahasan final untuk aturan penanganan kendaraan ODOL atau yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih. Jika telah ada aturannya dan petunjuk teknis di lapangan akan dilaksanakan.

“jadi, angkutan barang yang melanggar tidak hanya ditindak kendaraanya saja , tetapi pemilik kendaraan baik perusahaan transportir yang lakukan kerjasama dengan perusahaan tersebut juga bisa dilakukan penindakan pidana,” terangnya.

Dalam penertiban ODOL, nantinya tidak hanya dilakukan dinas perhubungan saja, tetapi akan berkoordinasi juga dengan pihak, kepolisian dan Denpom membentuk tim terpadu saat melakukan penertiban di lapangan.

Mengenai kendaraan barang plat luar Sumsel harus wajib lapor. Lain halnya jika undang-undang nomor 14 masih diberlakukan bagi kendaraan barang beroperasi selama tiga bulan wajib mutasi. Sekarang tidak ada, hanya wajib lapor.

“Saat ini, kita terus mensosialisasi terkait penerapan zero ODOL 2023 ke beberapa perusahaan pertambangan, perkebunan, dan indsutri dan para pemilik kemdaraan angkutan barang wajib uji,”tukasnya.

Baca Juga  K MAKI : Intip Rp.76 Miliar Anggaran KPU Musi Banyuasin 2024 Ternyata Tidak Ada Anggaran Event Lauching Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *