MUBA  

Ada Sanksi, Jika Tak Pasang Stiker Logo Pemkab Muba Pada Kendaraan Dinas.

Sumselnews.co.id|Muba – Pj Bupati Musi Banyuasin resmi mengelurakan surat edaran Nomor :B-032/1729.4 /BPKAD-V/2022 tentang penggunaan stiker atau logo pada kendaraan bermotor milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Surat edaran terbit, tertanggal 15 Desember 2022 ditujukan kepada kepada seluruh kepala perangkat daerah, Kepala Bagian Setda, Direksi dan Komisaris BUMD di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.

Adapun isi surat edaran tersebut yakni
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional
direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.

2. berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pemakai Barang Milik Daerah diberikan sanksi berupa:

a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. penarikan kendaraaan dinas dimaksud oleh Pengguna Barang.

Dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan Kendaraan
Bermotor Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, agar saudara segera merekatkan/menempelkan/memasang stiker logo Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin pada pintu depan kanan dan kiri sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini.

Selanjutnya disampaikan bahwa Penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022 Edaran ini untuk menjadi perhatian, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga  Kembangkan SDM Kesehatan, Pemkab Muba Bakal Gandeng STIKES Abdurahman Palembang

Berikut contoh logo berita Kabupaten Musi Banyuasin pada kendaraan di daerah

Nama Organisasi Perangkat Daerah
SETDA PEMKAB MUBA, ukuran 20x23cm

A Huruf : , Panjang 1,6 cm , Tinggi 2,5 cm

Logo:
Panjang : 13 cm
Tinggi 16 cm

Keterangan :
1. Logo Berwarna, 2, Warna tulisan menyesuaikan dengan warna kendaraan
3, Ukuran dan bentuk menyesuaikan dengan kendaraan minimal ukuran 20 x 23 cm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *