Jakarta, 19 Mei 2026 — Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan sejumlah warga negara Indonesia, termasuk tiga jurnalis, oleh Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Dalam surat pernyataan sikap bernomor 05/P-DP/V/2026, Dewan Pers menyebut bahwa Angkatan Laut Israel mencegat dan menangkap rombongan kru kapal Global Sumud Flotilla 2.0 pada Senin, 18 Mei 2026. Armada tersebut merupakan bagian dari koalisi masyarakat sipil internasional yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza.
Di dalam rombongan terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis, yaitu Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis, 14 Mei 2026, bersama 54 kapal lain yang berasal dari sekitar 70 negara. Mereka membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza. Namun, ketika memasuki perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza, rombongan dihentikan oleh militer Israel.
Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV terkait perkembangan penangkapan tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa para jurnalis ditangkap pada Senin malam waktu Jakarta.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan dua sikap utama:
Mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza.
Mendesak pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditahan, serta membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.
Dewan Pers menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan kepada insan media agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 19 Mei 2026.






