MUBA  

Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Indikasi Kecurangan KPU Kabupaten Muba

Sumselnews.co.id|Muba – Buntut tidak transparansinya terhadap hasil nilai wawancara pada tahapan seleski rekrutmen PPK oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang telah ditetapkan dan diumumkan hasil rekrutmen PPK terpilih Pada tanggal 16 Desember 2022

Puluhan peserta dari beberapa perwakilan Kecamatan yang ikut dalam seleksi tahapan tersebut dan dinyatakan tidak lulus melaporkan adanya kecurangan hingga pelanggaran pemilu pada tahapan Perekrutan tenaga Adhoc Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
ke Bawaslu Kabupaten Muba dan di tembusan ke DPRD Muba, Bawaslu Provinsi Sumsel, KPU Kabupaten Muba, DPRD Muba dan DKPP RI.

Seperti yang diungkapkan Abdul Rasyid, S.Pd.I, perwakilan dari Kecamatan Sanga Desa, bersama tiga rekannya yang merupakan peserta yang ikut dalam rekrutmen PPK, dirinya menyebut rekrutmen PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muba dinilai menciderai azaz dan prinsip pemilu dimana tahapan pelaksanaan rekrutmen PPK, dilaksanakan deng metode CAT dengan perangkat teknologi informasi guna menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya.

“benar, kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran dan dugaan indikasi kecurangan saat rekrutmen dilakukan dengan memawa bebearapa bukti-bukti pendukung dan sudah diserahkan ke pihak Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan, NOMOR: 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022,”ungkap Rasyid di temui kemarin.

Dikatakan Rasyid, dalam laporan pengaduan ke Bawaslu dirinya bersama rekan lainya, juga meenyertakan dokumen -dokumen penting diantaranya,Poto Kopi KTP Pelapor, SK Penetapan PPK terpilih dari KPU, Form Indikator Penilaian tes Wawancara, Form Penilaian seleksi wawancara yang belum diisi.

Ia kembali menerangkan, Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pelaksanaan seleksi PPK untuk Pemilu 2024
di lakukan oleh KPU Musi Banyuasin dengan mengunakan tiga system seleksi yakni Seleksi berkas pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistem online), Seleksi system CAT (Computer Assisted Test) di SMKN 1 Sekayu, Seleksi wawancara di KPU Musi Banyuasin

Baca Juga  Disnakertrans Awasi Proses Rekrutmen TKL oleh Perusahaan Industri Pengolahan di Muba

“Ada beberapa point yang kami pertanyakan kenapa dan hasil nilai tahapan wawancara tidak diumumkan khsusnya bagi peserta yang dinyatakan masuk dan berhak mengikuti wawancara,
Selain itu apa yang menjadi indikator penilaian, sebab salah satu komisioner KPU Muba menyebutkan hasil tes tertulis CAT tidak menjadi salah satu indikator peniliaan ,”cetusnya.

Tidak hanya itu, kami juga mempertanyakan kenapa pihak KPU Muba bisa meloloskan salah satu peserta yang masuk dalam lima besar dan terpilih sebagai PPK di Kecamatan sanga desa yakni inisial “S”, sementara diketahui S selama ini jarang berada desa sesaui dengan alamat KTP. Hal ini sebelumya juga sudah dilaporkan ke ketua KPU Muba mamun tidak mendapat respon pada saat tahapan masukan masyarakat terhadap calon PPK.

“Kami mendapatakan infomasi dan bukti fakta yang jelas bahwa yang bersangkutan merupakan perangkat desa di Desa Sementeh Kabupaten Musi Rawas.Ini sangat disangkan sekali ketidaktelitian pihak KPU Muba terhadapa seleksi tahal awal administrasi. temuan ini dikhawtirkan ada dugaan kemungkinan ada dugaan pemalsuan dokumen,”tukasnya.

Senada disampaikan perwakilan dari Kecamataan Babat Toman, Fajri bersama dua rekan lainya juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU Kabipaten Muba saat tahapan rekrutmen PPK.

Tidak hanya melaporkan ketidakpuasan kinerja KPU Muba terhadap tahapan rekrutmen PPK yang diniliai tidak transparan terhadap hasil wawancara, dirinya juga melaporkan dugaan adanya
Anggota PPK yang terpilih lulus Dengan
Jabatan (Doubel Job).

Selain itu, adanya Indikasi Yang Lulus Anggota PPK Dalam Satu Kartu Keluarga Di Nyatakan Lulus Di Dua Penyelenggara Pemilu (PPK Dan Panwaslu Kecamatan).

“Dalam aturan Komisi pemilihan umum republik Indonesia Keputusan komisi pemilihan umum nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhock penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota jelas.Dan jelas semua tahapan melalui Aplkiasi SIAKBA yang diatur dalam BAB Sister informasi,”imbuhnya.

Baca Juga  Pj Bupati Dukung Partisipasi Pengurus Pusat KAMMI Tingkatkan Wawasan Pemuda Muba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *