Sumselnews.co.id|Muba- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin akan segera melakukan pembentukan atau rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Jadwal dan tahapan rekrutmen PPK dan PPS yang merupakan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini akan mulai disosialisasikan KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Hal itu dilakukan sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta pengenalan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan BadanAdhoc).https://siakba.kpu.go.id
Selain itu, sosialisasi rekrutmen PPK dan PPS juga sudah ditungakan juga dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
Sebagai persiapan, KPU Kabupaten Muba akan menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 pada 16 November 2022 di Hotel Ranggonang Sekayu.
Ketua KPU Kabupaten Muba Yupizer ST Melalui Kasubag teknis dan humas M, Ali S.Kom, mengatakan KPU Kabupaten Muba sudah mengagendakan tahapan sosialiasi pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Insallah, Rabu 16 November 2022 kami akan menggelar sosialisasi terkait pembentukan Badan Ad Hoc ini diantaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya untuk PPK akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 serta PPS pada tanggal 29 November 2022,” ungkap Ali, Kepada awak media selasa ( 15/11).
Tidak hanya sosialisasi rekrutmen PPK dan PPS, KPU Kabupaten Muba juga akan mensosialisasikan peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum
“Dua agenda ini akan segera kita sosialisasikan dengan mengundang seluruh stekholder, mulai dari parpol, tokoh masyarakat, akademisi dan stekholder lainya,”ucapnya.
Untuk proses rekrutmen PPK dan PPS Ali menerangkan, sesuai dengan peraturan Perundang proses rekrutmen Anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara. Adapun tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc.
“Sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),”Bebernya.
Ali menyebut, penerapan rekrutmen yang dilakukan menggunakan aplikasi SIAKBA ini bertujuan untuk pertama adalah database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital.Kedua, adanya proses rekrutmen baik Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Badan Ad Hoc. Ketiga sebagai bentuk transparansi pada proses seleksi.
Lanjutnya, dengan diluncurkan aplikasi SIAKBA kemungkinan besar pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online, dengan pertimbangan diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
Sementera, ali menyebut untuk jumlah PPK, PPS dan KPPS yang bakal di rekrut sebagai petugas pada pemilu 2024 mendatang, yakni untuk petugas PPK berkedudukan di Kecamatan akan merekrut sebanyak 75 Orang . Dimana setiap Kecamatan akan diisi oleh 5 orang tersebar di 15 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muba.
“Untuk PPS yang berkedudukan di Desa atau kelurahan Dibutuhkan petugas sebanyak 726, setiap Desa akan nantinya akan ditempatkan 3 orang yang tersebar di 242 Desa dan kelurahan Se-Kabupaten Muba.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkedudukan di TPS untuk setiap TPS akan diisi sebanyak 7 Orang,”imbuhnya.
Berikut persyaratan panitia pemilihan kecamatan panitia pemungutan suara dan kelompok pemungutan suara berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022.
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS :
A. Warga negara Indonesia;
B. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; E. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-
kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan; F. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
G. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
H. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
I. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.






