Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutim, Diduga Motif Ekonomi

KUTAI TIMUR | Kasus penculikan dan pembunuhan seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial MRP di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, berakhir memilukan. Jasad korban ditemukan setelah dilaporkan hilang, dan pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial MY (32), seorang pengemudi ojek daring, dengan motif ekonomi. Tragedi ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu penyelidikan intensif dari aparat kepolisian.

Penemuan Jasad dan Hasil Autopsi

Jasad MRP ditemukan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 Wita, mengapung di pinggir sungai kecil belakang Masjid Agung Al-Faruq di kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta. Temuan ini mengakhiri pencarian yang telah berlangsung sejak korban dilaporkan hilang pada Senin, 1 Juni 2026.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik, dipastikan bahwa MRP menjadi korban kekerasan sebelum meninggal dunia. Rahmat Syamsuddin, paman korban, mengonfirmasi hasil autopsi tersebut kepada tribunaltim.cocco pada Kamis, 4 Juni 2026. ‘Sudah dikonfirmasi dari pihak dokter juga sudah dilakukan autopsi bahwasanya memang ada tindak kekerasan pada anak itu sebelum dia meninggal,’ ujarnya.

Pihak kepolisian lebih lanjut menjelaskan bahwa penyebab kematian adalah masuknya air ke saluran pernapasan, yang menyebabkan mati lemas. Autopsi juga mengindikasikan bahwa korban meninggal sekitar 2 sampai 3 hari sebelum pemeriksaan. Korban diduga dicekik hingga pingsan sebelum akhirnya dilemparkan ke dalam air.

Kronologi Hilangnya Korban

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, ibunda MRP hendak membuang sampah dan mengajak anaknya pulang, namun MRP menolak karena masih asyik bermain dengan teman-teman sebaya di halaman depan rumah. Ibu korban pun mengizinkan anaknya bermain sebentar.

Tanpa disadari, seorang pria mencurigakan yang mengenakan jaket salah satu layanan ojek daring sudah mengintai area sekitar rumah sejak siang hari. Pria tersebut, yang kemudian diketahui sebagai tersangka MY, memarkirkan kendaraannya dan mondar-mandir di sekitar warung dan rumah korban, seolah-olah mengintai.

Baca Juga  Jajaran Polsek Muara Kuang Ringkus Pelaku Penganiayaan Berdarah

Berdasarkan kesaksian teman-teman MRP, pelaku mendekati korban dan membujuknya dengan iming-iming untuk pergi memancing. Karena MRP memiliki kegemaran memancing, ia tanpa curiga mengikuti ajakan pria asing berjaket ojek daring tersebut.

Laporan Polisi dan Penangkapan Pelaku

Setelah mencari MRP di sekitar lingkungan RT, termasuk parit, kolong, dan sumur, pihak keluarga bersama pengurus RT memutuskan untuk melaporkan kasus kehilangan ini ke Polres Kutai Timur pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 Wita.

Aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang pengemudi ojek daring.

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim dan jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengamankan tersangka MY pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kampung Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Motif dan Modus Operandi

Saat diinterogasi, pelaku awalnya mencoba mengelabui polisi dengan menyatakan bahwa korban dilepaskan di sekitar Taman Venus, Jalan Bukit Pelangi, Teluk Lingga, Sangatta. Namun, penyisiran di lokasi tersebut tidak menemukan korban, sehingga polisi melanjutkan penyisiran di area antara rumah korban dan lokasi penangkapan pelaku, hingga akhirnya jasad MRP ditemukan.

Motif sementara yang terungkap adalah motif ekonomi. Pelaku, yang sebelumnya pernah berinteraksi dengan ayah korban, mengetahui bahwa keluarga korban memiliki sejumlah uang. Oleh karena itu, pelaku merencanakan aksi ini untuk meminta uang tebusan.

Modus operandi pelaku adalah melakukan perampasan kemerdekaan dengan mengajak korban memancing. Setelah itu, pelaku menyampaikan ancaman dan permintaan tebusan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban melalui sebuah kardus bertuliskan ancaman. Namun, keluarga korban belum sempat memenuhi permintaan tersebut, dan korban telah dibunuh oleh pelaku. Keluarga korban menduga bahwa permintaan tebusan tersebut hanyalah kedok untuk memanfaatkan situasi di tengah aksi keji pelaku.

Baca Juga  Palembang Bersatu dalam Istighosah, Mendoakan Tokoh Dermawan Haji Halim

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, satu jaket ojek daring, satu helm, satu lembar kardus berisi tulisan ancaman tebusan, serta pakaian yang dikenakan korban.

Tersangka MY disangkakan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 450 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 232 tentang Perlindungan Anak, terkait perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana 12 hingga 15 tahun penjara.

Penyelidikan Lanjutan

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana lain. Mengenai kemungkinan kekerasan seksual, pihak kepolisian belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena masih menunggu hasil visum forensik kedokteran. ‘Apabila itu nanti terbukti, tentu itu akan menjadi pemberatan dan tindak pidana tambahan kepada pelaku,’ jelas seorang perwakilan kepolisian. Keluarga menyerahkan sepenuhnya pendalaman motif utama kepada pihak berwenang untuk diungkap secara transparan di persidangan.