SEKAYU | Komunitas Masyarakat anti korupsi Indonesia Sumatera Selatan ( K – MAKI Sumsel ) meminta kepada aparatur penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengklarifikasi atau Menindaklanjuti hasil audit BPK terkait adanya temuan kegiatan Pengadaan Obat Sumber Dana BLUD Tidak Berdasarkan Katalog Elektronik dan Pemahalan Harga Sebesar Rp547.270.216,62
Koordinator K-MAKI Sumbagsel, kepada awak media, sabtu (9/7) mengatakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.452.515.316.479,00 dengan realisasi per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.269.485.693.192,17 atau 87,40% dari anggaran, yang di antaranya direalisasikan di RSUD Sekayu untuk Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berupa obatobatan, alat kesehatan, bahan laboratorium dan radiologi sebesar Rp41.042.059.834,86 yang bersumber dari APBD sebesar Rp9.070.827.725,00 dan BLUD sebesar Rp31.971.232.109,86.
“Kita sudah membuat laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri besi Banyuasin untuk meminta agar menindaklanjuti dan mengusut tuntas adaya dugaan Mark Up Jika dilakukan perbandingan harga BMHP yang sama antara pengadaan langsung dengan katalog elektronik,”ungkal Boni.
Dikatakanya, di dilakukan perbandiangan
maka harga BMHP pengadaan langsung lebih mahal sebesar Rp547.270.216,62,
Atas kemahalan harga BMHP sebesar Rp547.270.216,62 telah dibayar kepada rekanan pada tahun 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp432.626.796,62, dan Rp102.995.409,00, serta sebesar Rp11.648.011,00 belum dibayar.
“Akibat hal tersbut, jelas di dalam hasil pemeriksaan ada Permasalahan yang menyatakan adanya mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp547.270.216,62 dan harus disetorkan kembali terkait kerugian negara tersebut.,”tegasnya.
Lanjutnya, dari Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya menunjukkan adanya Pengadaan BMHP yang bersumber dari APBD untuk 27 rekanan berdasarkan katalog elektronik, sedangkan Pengadaan BMHP yang bersumber dari BLUD untuk 47 rekanan tidak menggunakan katalog elektronik (pengadaan langsung).
Dokumen kontrak pengadaan BMHP yang bersumber dari APBD memuat nama/item obat, jumlah/kuantitas obat, harga satuan, nilai total pekerjaan, dan jadwal pengiriman. Dokumen kontrak pengadaan BMHP yang bersumber dari BLUD tidak memuat nama/item obat, jumlah/kuantitas obat, harga satuan, nilai total pekerjaan, dan jadwal pengiriman. Dalam kontraknya hanya menyebutkan jangka waktu pekerjaan terhitung dari 7 Januari s.d. 31 Desember 2021; dan
Kontrak pengadaan obat yang bersumber dari APBD untuk 27 rekanan sebesar Rp9.070.827.725,00 telah dibayar pada tahun 2021, sedangkan untuk dana BLUD hanya sebesar Rp16.637.446.902,48 yang telah dibayar dan sisanya sebesar Rp15.333.785.207,38 belum dibayar/utang.
” Berdasarkan azaz Praduga Tak Bersalah atau “Presumption of Innocence” atas kerja sama dan mitra kerja yang baik di dalam memantau penggunaan asset serta keuangan negara , maka lembaga kami sangat mengharapkan Kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti dari temuan ini demi menciptakan Kabupaten Musi Banyuasin dan negara kita bebas dari kkn yang merupakan program kerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin yang penuh menunai prestasi,”imbuhnya.






