SEKAYU | Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Banyuasin kembali akan melakukan proses seleksi terbuka atau Lelang Jabatan Pimpinan Jabatan Tinggi Pratama (JPTP). Namun hal itu masih dalam proses pengurusan.
“Saat ini, untuk pelaksanaan lelang terbuka, masih dalam proses pengurusan dan koordinasi, apakah dalam waktu dekat ini pelaksanaannya memungkinkan, ataukah jika tidak akan dilakukan di awal tahun 2022,” ungkap Kepala BKSDM Muba Endang Dwi Hastuti SE MS melalui Sekretaris BKSDM Muba Rudianto ST, saat dihubungi kemarin Rabu (15/12)
Saat ditanya, mengenai lelang jabatan yang mana saja, Rudi hanya menjelaskan, beberapa organisasi perangkat daerah memang mengalami kekosongan jabatan.
“Tapi kita tunggu dulu, apakah memungkin atau tidak,” tukasnya
Sementara untuk hasil job fit yang pelaksanaanya sudah dilakukan pada bulan Oktober 2021 kemarin, setelah mendapat rekomendasi dari Kemenpan RB selanjutnya akan mengajukan Kemendagri untuk segera meminta persetujuan pengukuhan dan pelantikan
Terpisah, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi SIP, beberapa waktu lalu, mengatakan, mengenai mutasi pejabat, mengatakan, akan melihat dulu, nanti setelah mendapatkan hasil job fit atau tes kesesuaian para pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu, perombakan gerbong mutasi pejabat di lingkungan Pemkab segera digulirkan dalam waktu dekat.
“Kalau itu (pelantikan,red), kemungkinan ada. Kita lihat situasi dan kondisinya kedepan bagaimana. Kita juga lihat aturan memungkinkan atau tidak,” ujar Plt Bupati Muba, Beni Hernedi
Menurut Beni, perombakan struktur pejabat di lingkungan pemerintahan wajar dilakukan. Selain untuk penyegaran organisasi, perombakan juga untuk menentukan pejabat mana yang sesuai mengisi jabatan, terutama yang sudah melakukan tes job fit. “Kan sayang, sebagian sudah melakukan job fit. Itu masih berlaku, masih bisa digunakan,” katanya
Sebelumnya, pada Oktober lalu, puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Muba mengikuti tahapan seleksi uji kompetisi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Kegiatan tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di mana dalam Pasal 117 Ayat (1) disebutkan Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Ayat (2) yakni Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.






