MUBA  

TPP ASN Harus Berkeadilan, dan Tidak Melukai Rakyat

Sumselnews.co.id|Muba-Peraturan Bupati Muba No. 9 Tahun 2020 sudah mengatur kriteria TPP berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan lainnya itu sesuai amanat UU ASN dan PP, termasuk disitu diatur juga pembagian kelas jabatan, tim pelaksanaan TPP, hingga cara pembayaran.

” Beni Hernedi, selaku pelaksana tugas Bupati saat ini, sudah memberikan atensi untuk itu, kita sedang mempelajari apakah penerapannya sudah memenuhi asas keadilan dan proporsionalitas, sehingga pemberian TPP ini sejalan dengan tujuannya meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan pegawai ASN, dan tentu juga perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,”ungkap Staf Khusus Bupati Bidang Politik, Hukum, HAM & Keagrariaan, Mualimin Pardi Dahlan, Selasa (15/2)

Dikatakanya, Sebagai contoh ada pegawai yang tempat bertugasnya berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil, atau kondisi kerjanya memiliki resiko kesehatan, keamanan jiwa dan lainnya, tentu perlu kita pikirkan bentuk penghargaan yang sesuai dengan indikator penilaian yang terukur, jadi tidak semata-mata karena perbedaan kelas jabatan apalagi hanya untuk kelompok tertentu.

Selain itu, penting juga untuk dipertimbangkan kemampuan keuangan daerah, jangan melukai rakyat, selaku pelayan masyarakat jangan sampai berlomba-lomba mengambil tambahan penghasilan sementara rakyat hidup susah, infrastruktur jalan-jalan umum masih banyak rusak.

Karena yang sekarang beredar itu besaran TPP itu angkanya bisa puluhan juta per pegawai sesuai kelas jabatannya, ini juga akan kita lihat keputusannya berdasarkan pada Perbup yang mana? Karena 2 Perbup sebelumnya tahun 2013 dan 2017 itu sudah dicabut dan tidak berlaku.

“Intinya pemberian TPP itu harus berkeadilan, sesuai proporsi dan kriteria yang terukur, kemampuan keuangan daerah perlu juga ditimbang, dan pada sisi lain kepentingan masyarakat selaku subjek pembangunan perlu didahulukan demi kemajuan sesuai visi Muba Maju Berjaya.” Imbuhnya.

Baca Juga  R-APBD Perubahan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 Resmi Disetujui

Sementara, salah satu ASN yang jabatanya kepala bidang di salah satu organisasi perangkat daerah(OPD) yang dikatagirikam OPD TPP biasa Mengatakan pemberlakukan pemberian TPP yang selama ini mereka sangat tidak berkeadilan pasalanya, indikator-indikator untuk mentapkan jumlah angka TPP yang diterima tidak sesuai dengan pelaksaan yang terjadi selama ini.

“Kalau tolak ukurnya hanya beban kerja saja, tanpa ada indikator lain ini seperti bean resiko, dan kelangkaan Profesi jelas keputusan yang selama ini diterapakan merugikan ASN, sebagai contoh TPP jabatan selevel Kasi di Bappeda masa sama dengan TPP kepala dinas Perhubungan. Melihat hal ini jelas ada kesenjangan,”ucapanya.

Terpisah, Sebelumnya, Ketua LSM LIRA Sumsel, Al Anshor meninta agar kepala daerah plt Bupati Muba Beni hernedi mengvaluasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai  (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Muba. 

Pasalanya, selain menjadi perbincangan yang selama ini dikeluhkan para ASN di Muba terkait adanya perbedan, tidak transparansinya serta aturan yang menjadi acuan dalam pemberian TPP.

“Polemik Pemberian TPP khusus bagi PNS ini sudah muncul sejak tahun 2017 lalu, dimana munculnya perbedaan besaran TPP yang sangat signifikan. Setidaknya ada beberapa OPD yang mendapatkan TPP Khusus, yaitu : BPKAD, Inspektorat, Bappeda, BP2RD, BKPSDM, Disdukcapil, DPMPTSP, Bagian PBJ dan Bagian Protokol,” ujar Ansor.

Protes-protes sesama kalangan PNS sudah sering terjadi, PNS yang tidak mendapatkan TPP Khusus sering diperlakukan tidak adil. Kewajibannya disamakan, tapi hak yang diberikan berbeda, malah lucunya terkadang yang sering disidak adalah OPD TPP Biasa. Wajar saja karena Tim Sidak terdiri dari unsur-unsur OPD yang dapat TPP Khusus, mana mungkin menyidak sesama pegawai TPP Khusus sama saja seperti memukul air didulang.

Baca Juga  Gelar Sosialisasi Penyusunan Sasaran dan Penilaian Kinerja Pegawai di Muba

Lebih lanjut, Ansor mempertanyakan Kebijakan pemberian TPP, faktanya bukan malah untuk meningkatkan produktivitas dalam melayani masyarakat, malah sebaliknya akibat adanya perbedaan besaran TPP muncul kesenjangan sosial di kalangan PNS Muba. Kesenjangan ini telah berdampak menurunnya motivasi kerja PNS yang TPP biasa. Sementara PNS yang dapat TPP Khusus juga tidak memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan masyarakat. Praktek-praktek korup seperti meminta uang pelicin dan pungli tetap masih sering terjadi. 

” dengan danya kebijakan TPP khusus bagi OPD tertentu, sekarang PNS Muba berlomba-lomba dengan segala cara untuk dapat masuk ke OPD TPP Khusus. Ada yang sampai sengaja mengundurkan diri dari jabatan di OPD TPP Biasa, rela menjadi staf biasa asal di OPD TPP Khusus.,” bebernya.

Lucunya lagi ada PNS tidak sesuai kualifikasi pendidikannya, namun karena ada kedekatan dengan oknum pejabat bisa masuk ke OPD TPP Khusus, malahan ada PNS yang pernah terkena hukuman disiplin, malah dipindahkan ke OPD TPP Khusus, ada juga PNS yang sengaja mengkondisikan diri agar suami istrinya sama-sama bekerja di OPD TPP Khusus. 

“Semua intinya hanya semata-mata mengejar pendapatan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya sekarang OPD TPP khusus kelebihan pegawai, sedangkan OPD TPP Biasa kekurangan pegawai,” jelasnya.

Pemberian TPP Khusus juga tidak meningkatkan produktivitas kerja bagi PNS. Lihat saja kondisi di OPD TPP khusus, masih dibantu tenaga kontrak yang jumlahnya hampir sama bahkan ada yang lebih banyak dari PNS nya, dalam praktek kerja sehari-harinya malah tenaga kontrak yang lebih aktif bekerja, dibandingkan PNS-nya.

“Kami meminta Plt Bupati Muba untuk membenahi kebijakan TPP PNS Muba kearah yang lebih berkeadilan dan memberikan kebermafaatan dalam meningkatkan produktivitas kerja guna melayani masyarakat,” ujar Aktivis LIRA ini.

Baca Juga  Dinas Perizinan Pastikan Hotel Chaca Belum Mengantongi Izin

Berikut besaran TPP Khusus PNS Muba Diperkirakan Sekda Rp. 50 Juta/Bulan,  Kepala BPKAD dan Kepala Inspektorat Rp. 33 Juta/bulan, Asisten, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala Disdukcapil Rp. 25 Juta/bulan, Kepala BP2RD Rp 24 Juta/bulan, Kepala DPMPTSP Rp 21 Juta/bulan, Kabag Protokol Rp 14 Juta/bulan dan Kabag PBJ 14 Juta/bulan. Kabid berkisar Rp. 13-17 Juta/bulan. Kasi/Kasubag berkisar Rp. 10-13 Juta/bulan. Sedangkan Staf Pelaksana  Rp 6-8 Juta/bulan. 

Sementara terlihat jelas perbedaan yang signifikan pada OPD TPP biasa yang diperkirakan Besaran TPP Kepala Dinas Rp 14 Juta/bulan hamper setara dengan besaran TPP terendah Kasi/Kasubag di OPD TPP Khusus. TPP Sekretaris Dinas Rp. 8 Juta/bulan. TPP Kabid Rp. 7 Juta/bulan, TPP Kasi/kasubag Rp. 5 Juta/bulan, besarannya dibawah besaran TPP Tertinggi Staf Pelaksana pada OPD TPP Khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *