Beranda Sumsel MUBA Tipikor Polres Muba, Kembali Jebloskan ASN ke Penjara Yang Teribat Kasus...

Tipikor Polres Muba, Kembali Jebloskan ASN ke Penjara Yang Teribat Kasus Dugaan Korupsi JKN

342
0

SEKAYU | Sebelumnya, beberapa minggu lalu unit tindak pidana korupsi (Tipikor) polres Musi Banyuasin telah melimpagakan satu tersangka ASN yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Gedung serba guna (GSG).Kali ini unit tipikor polres Muba kembali menjebloskan
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan yang diketahui bernama Sholihin (43),

Yang terkibat dalam dugaan kasus korupsi jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Silpa JKN 2016 dan JKN 2018, saat tersangka menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa.

“Ya, pada 2018, Puskesmas Ngulak menggunakan menggunakan dana kapitasi JKN yang berasal dari silpa JKN 2016 dan dana JKN 2018. Dana itu, dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan 70% dan belanja operasional 30%,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Muba, Ipda Jon Kenedi, Kamis (13/8).

Dikatakanya, kasus ini menindaklanjuti adanya laporan terkait adanya dugaan korupsi, lalu pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu dilakukan audit dan didapati kerugian negara sebesar Rp 238.627.746.

“Selain audit, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 107 saksi, mulai dari pegawai Puskesmas dan Pegawai Dinkes Muba, disertai keterangan ahli,” kata dia.

Modus tersangka sendiri, Jhon menerangkan tersangka solihin melakukan pemotongan dana pelayanan kesehatan yang telah diterima Puskesmas Ngulak dari klaim JKN yang telah diuangkan.

“S ini kita tetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2019. Pada Januari 2020, kita limpahkan berkas (Tahap I) ke JPU, lalu 8 Juli berkas tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Muba. Nah, hari ini kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU,” jelas dia.

Untuk Pasal yang disangkakan, Jon menuturkan, tersangka dijerat primer Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Lebih Subsider Pasal 8 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsider Lagi Pasal 9 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” beber dia.

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka baru, Jon, menuturkan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut. “Rim penyidik akan tetap mengikuti perkembangan fakta-fakta persidangan dan jika ada fakta baru akan ditindaklanjuti,” kata dia.

Tersangka sendiri, sambung Jon, menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak sejak Juli 2017 hingga Januari 2019. “Lalu, tersangka menjabat sebagai fungsional umum di Puskesmas Ngulak dan jabatan terakhir hingga saat ini pengelola ketertiban pada seksi ketentraman dan ketertiban umum Kantor Lurah Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa,” beber dia.

Sementara, Kuasa Hukum tersangka yanki Megawati Prabowo SH dan Zulfatah SH, mengatakan, pihanya menyayangkan penahanan sang klien dilakukan penahanan oleh pihak berwajib. “Ada surat pernyataan menjamin dari istrinya, kami juga menjamin bahwa tersangka ini tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas dia.

Kendati begitu, sambung Megawati, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan. “Jadi pada intinya menurut kami, klien kita ini tidak bersalah. Bagi penegak hukum kami harap bisa objektif dan bersikap adil. Kita juga masih menganut asa praduga tidak bersalah, selagi belum ada putusan dari pengadilan klien kita belum bisa dinyatakan bersalah,” tandas dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini