MUBA  

Tim Verfak KPUD Muba Belum Temukan Keaggotan Parpol Siluman

Sumselnews.co id|Muba- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin(Muba) masih melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik hingga 4 November 2022.

Pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan tim verifikator dari KPUD Muba mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik.

Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Verifikasi Faktual keanggotaan pada nomor 2 (dua)
dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalamSIPOL dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el
atau KK

Ketua KPUD Muba Yupizer ST melalui Kasubag teknis dan humas M, Ali S.Kom selasa (25/10) kepada awak media mengatakan dalam proses verifikasi Faktual yang saat ini masih berjalan, belum ditemukan ada anggota pengurus parpol yang siluman, dari verifikasi faktual dilapangan semua nama yang tercatat dalam dokumen sipol semua bisa di ditemukan dan dilakukan verifikasi.

“Alhamdulillah, verifikasi faktual berjalan lancar terhitung sudah 10 hari tahap verfak ini kita lakukan, sampai ini belum ditemukan kendala- kendala yang sulit. Hanya saja ketika kita melakukan verifikasi faktual orang yang hendak kita verifikasi sedang tidak berada dirumah, “ungkap Ali.

Dikatakanya,dalam tahap Verifikasi Faktual ini ada tiga metode yang bisa digunakan untuk melalukan verifikasi pertama langsung mendatangi anggota partai. Metode kedua, jika anggota partai tidak ditempat, maka akan dilakukan koordinasi dengan keluarga atau tetangga anggota partai politik tersebut.

Bagi yang belum ketemu, lanjut dia pihaknya akan menyurati partai, agar mereka dikumpulkan disatu tempat dan kita verifikasi vaktual. Metode terkahir yakni dengan metode vidio call, hingga saat ini capaian verifikasi faktual sudah mencapai 50 persen lebih.

Baca Juga  Pj Bupati Apriyadi Mahmud Sholat Idul Adha Himbau Cegah Karhutbunlah

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang keberatan dan tidak mengaku sebagai anggota parpol, KPU menyediakan formulir pernyataan bukan sebagai anggota partai dengan status tidak memenuhi syarat (TSM).

Namun, jikabenar anggota partai politik dan bersedia namanya dicantumkan, disediakan formulir kesanggupan dan masuk kategori memenuhi syarat (MS) dibuktikan dengan KTP dan KTA partai,” kata dia.

“Verifikasi Faktual ini akan berkahir pada 4 November 2022 mendatang, selanjutnya tahapan verifikasi faktual perbaikan. Apabila pada tahapan verifikasi faktual perbaikan tidak bisa memperbaiki data, tidak bisa menghadirkan keanggotanya maka parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *