Sumselnews.co id Lahat II Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Pelaku bernama Joni Akbar, kepada M. Apiansyah hingga terluka dibagian perut dan tangan, bertempat didesa lubuk atung kecamatan pseksu kabupaten Lahat. Minggu (23/04/23).
Kapolres lahat AKBP. S. Kunto Hartono SIK MT, Melalui Kapolsek Pseksu IPDA Joni Gs Menuturkan bahwa emang benar adanya laporan Dari Faizal Oteriansyah, adanya penganiayaan terhadap adiknya.
” Setelah mendapatkan laporan kita langsung lakukan Lidik, pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira jam 12:00 wib tersangka kita tangkap didesa lubuk Atung, kecamatan pseksu. Kabupaten lahat,” tuturnya
Lanjutnya, Pada saat penangkapan terhadap tersangka Joni Akbar, Tersangka tidak melawan, dan tersangka langsung dibawa Ke Mapolres lahat untuk kita lakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya
Diwaktu yang sama Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu liespono SH menjelaskan, Kita berhasil ungkap kasus penganiayaan 351, Sesuai Laporan Polisi LP/B-62/IV/2023/res lahat/Polda Sumsel/, tanggal 24 April 2023. bahwa barang bukti yang didapat, 2 (dua) Helai baju milik korban, 2 (dua) Helai celana milik korban, dan 1 (satu) senjata tajam jenis pedang.
” Saat ini tersangka Joni Akbar bersama barang bukti kita bawa kemapolres lahat, untuk kita lakukan pemeriksaan dan proses sesuai hukum yang berlaku, menuju kabupaten Lahat Presisi,” Tutupnya (Agustin)






