Sumselnews.co.id Muara Enim | Berawal dari ketidakhadiran dalam menjalankan tugas tanpa keterangan, perjalanan kedinasan Bripka RP berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan urine pada November 2025 dan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dinyatakan positif.
Hal tersebut terungkap pada saat kegiatan upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. di Mapolres Muara Enim, Senin (10/8/1026) pukul 07.30 WIB.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolres, Pejabat Utama (PJU) Polres Muara Enim, Kapolsek Rambang Niru, Kapolsek Gunung Megang, Kapolsek Lawang Kidul, Kapolsek Rambang, serta personel dan ASN Polres Muara Enim.
Dalam rangkaian upacara, personel yang dikenakan PTDH bersama pendamping mengambil tempat dan menyampaikan laporan. Selanjutnya dilakukan pembacaan keputusan Kapolda Sumsel, kemudian penanggalan pakaian dinas kepolisian oleh Inspektur Upacara yang ditandai dengan pencoretan foto personel.
“Ini bukanlah suatu prestasi, melainkan catatan kelam dan duka bagi organisasi. Pencopotan hak dan status sebagai anggota pada hari ini merupakan bentuk ketegasan komitmen serta penegakan disiplin dan hukum di lingkungan institusi kita,” tegas AKBP Hendri Syaputra.
Kapolres mengatakan, sebelumnya Bripka RP tentu sudah melalui rangkaian proses sesuai ketentuan yang berlaku. Bripka RP menjalani pemeriksaan dan penanganan berdasarkan ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri hingga diterbitkannya Keputusan Kapolda Sumatera Selatan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap yang bersangkutan.
“PTDH merupakan momen yang sangat berat dan tidak diharapkan terjadi dalam institusi Polri,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara mendadak maupun semena-mena. Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses yang telah dijalankan melalui mekanisme, prosedur hukum, serta ketentuan disiplin dan kode etik profesi yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh personel bahwa penerapan reward dan punishment harus berjalan secara seimbang. Setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi dengan memegang teguh sumpah serta janji sebagai anggota Polri.
“Jangan biarkan pembiaran terjadi hingga pelanggaran kecil menumpuk menjadi pelanggaran berat. Tingkatkan pengawasan melekat serta kepedulian terhadap anggota,” pesannya.
Kapolres juga mengingatkan personel agar menjauhi berbagai bentuk pelanggaran, di antaranya penyalahgunaan wewenang, desersi, keterlibatan dalam tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, serta pelanggaran lainnya yang dapat merusak citra dan kehormatan institusi.
Dan hendaknya, kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota bahwa tidak ada personel yang kebal terhadap aturan. Setiap anggota wajib bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang dilakukan selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Jaga sumpah dan janji. Hindari pelanggaran sekecil apa pun. Ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan pelajaran untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Kapolres.
Kapolres turut menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas pemberhentian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga marwah serta profesionalisme institusi Polri.
Pelaksanaan PTDH tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Muara Enim untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, profesionalisme, dan nama baik institusi. Ketegasan terhadap pelanggaran merupakan bagian dari upaya membangun Polri yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. (Alhamd)






