MUBA  

Terjadi Markup Pada Pembangunan RSUD Sekayu

Sumselnews.co.id|Muba- kordinator fitra Sumsel Nunik handayani kembali merilis senin (27/6),pada tahun anggaran 2021, pemerintah Musi Banyuasin telah melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Daerah Sekayu, yaitu berupa pembangunan gedung penunjang medik dan gedung rawat inap yang telah dilaksanakan oleh PT CPK dengan nomor 027/146/SPPK_PEM.GED.RS/RS/2020 tertanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp, 151.121.905.577,95 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 346 hari kalender terhitung tanggal 30 Desember 2020 s.d. 10 Desember 2021.

“Selama pelaksanaannya, kontrak pekerjaan mengalami dua kali adendum yang terkait tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan awal. Hasil laporan progres fisik per tanggal 16 Desember 2021 diketahui bahwa progres fisik pekerjaan baru mencapai 96,02% dan rekanan telah dibayar sebesar Rp. 128.453.619.250,= atau 85,00% dari nilai kontrak,”terangnya.

Nunik meyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang telah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Desember 2021, dan dihadiri oleh rekanan, PPK, PPTK, manajemen konstruksi, dan pengawas lapangan, serta analisis terhadap As Built Drawing, dan penghitungan ulang atas Backup Data item pekerjaan struktur, dan pemeriksaan fisik atas pekerjaan yang telah dilaksanakan menunjukkan adanya kekurangan, yang menyebabkan kerugikan keuanga negara sebesar Rp. 4.711.090.407,- dengan perincian kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 3.819.739.756, serta tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp. 891.350.651.

Menurutya, Permasalahan tersebut, telah melanggar peraturan berupa Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terutama pasal 4 huruf (a) pasal 17 ayat 2, pasal 27 ayat 6, pasal 78 ayat (3,5). Serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Atas permasalahan tersebut, maka FITRA Sumatera Selatan mendesak agar Inspektorat Daerah serta Aparat Penegak Hukum terkait untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum pihak pihak yang terliba, Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke kas daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4.711.090.407,- serta,Memberikan sanksi yang tegas dengan cara tidak dilibatkan lagi pada kontrak kerjasama berikutnya, agar perbuatan merugikan keuangan negara tidak terulang secara terus menerus.

Baca Juga  Dinilai Cepat Dalam Proses Pembangunan, Pemkab Oku Belajar Ke Pemkab Muba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *