MUBA  

Tebang Kayu di Kawasan Hutan Produksi, Polres Muba Amankan Pelaku Ilegall Logging,

Sumselnews.co.id|Muba- Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan
Dua orang pelaku yang melakukan yang tengah melakukan aktifitas ilegal logging dikawasan hutan produksi tepatnya di RT 05 Dusun X Desa Muara Medak Kecamatam Bayung Lencir Kabupaten Muba

Dari hasil tangkap tangan, Pelaku yang diamankan polisi yakni Abuana (42) dan Jaja Miharja (31) warga Pangkalan Lampam Kabupaten OKI.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalu Kasatreskrim AKP Morris Widhi Harto SIK mengungkalkan kedua mengangkut kayu olahan dari hutan produksi Jambi yang telah di tebang oleh seseorang bernama Nang yang sudah DPO.

Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 200.000,- per kubik dari saudara Faisal serta uang sembako sebesar Rp 6.000.000.

“Tersangka sudah mengumpulkan kayu olahan sebanyak 80 kubik dan sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 3 bulan yang lalu,” terangnya.

Dari tangan kedua pelaku diamankan Barang bukti berupa 6 kubik kayu, Chainsaw merk Stihl, serta 1 buah perahu turut diamankan.

“Tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 angka 13 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang No 2
tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancama 15 tahun penjara,”imbuhnnya.

Baca Juga  Beredar Isu Oknum Polisi Aniyaya Diduga Bandar Sabu di Desa Lumpatan, Ini Penjelasan Kasatres Narkoba.