Sumselnews.co id| Muba – Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan atau mengilustrasikan azan dan gonggongan anjing menuai protes dari berbagai kalangan umat muslim
Sebelumnya Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tidak mengganggu umat agama lain. Dalam pernyataan tersebut, Yaqut mengibaratkan gonggongan anjing yang dianggap kerap mengganggu kehidupan bertetangga.
Pernyataan yang dianggap membandingkan sesuatu ini memicu kritik keras dari masyarakat Indonesia pada umumnya dan Masyarakat Muba pada Khususnya.
Menyikapi polemik yang dianggap membuat gaduh tersebut, gabungan dari beberapa organisasi masyarakat (Ormas), dan LSM di Kabupaten Muba akan menggelar aksi damai di kantor Kementerian Agama Kabupaten Muba selasa 1 Maret 2022.
Salah Satu perwakilan aksi gerakan masyarakat dan Mahasiswa Muslim Muslimah Andip Apriansyah SH. Kepada Awak Media Mengatakan aksi damai yang akan dilakukan bentuk kritikan masyarakat yang menyangkan pernyataan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan Suara Azan dengab suara gonggongan Anjing.
“Ya, Kita Sudah Mebyampaikan Surat ijin untuk aksi damai ke Polres Muba, insallah aksi akan kita lakukan pada hari selasa mendatang di depan kantor Kemenag kabupaten Muba,” Ungkap Andip, dihubungi, Minggi (27/2).
Dikatakan andip, aksi damai yang dilakukan
menyikapi pernyataan Menteri Agama RI pada sebuah tayangan video yang beredar di media sosial secara nasional baru baru ini, yakni Suara Adzan di Ibaratkan dengan Suara Gonggongan Anjing,.
Menurutnya, Pernyataan tersebut adalah keliru dan tidak tepat sebab Volume dan Suara Adzan di buat keras dengan tujuan mengingatkan Umat Islam bahwa, waktu sholat telah tiba.
“Aksi massa yang akan ikut bergabung kurang lebih 500 orang dari berbagai kalangan.Kita akan menyampaikan orasi menuntut Presiden RI Bapak Jokowi untuk “SEGERA” Memberhentikan dengan tidakhormat Menteri Agama RI dari Jabatannya.
Selain itu, Kami minta Menteri Agama RI Mencabut Pernyataannya bahwa Suara Adzan Keras dan serentak di Ibaratkan dengan gongongan suara anjing dan Menyampaikan Permohonan Maaf kepada Umat Islam di Seluruh Indonesia atas Pernyataannya tersebut,”,tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muba H. Thamrin Nawawi menyayangkan pernyataan yang diucapkan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan azan dan gonggongan anjing.
Menurutnya, kegaduhan yang saat ini terjadi ada dua persoalan pertama mengenai SE Menag nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara d Masjid dan Musholla, kedua pernyataan Menag yang mengilustrasikan Azan dengan Suara Gonggongan Anjing
“MUI pada dasarnya mendukung SE 5/2022 tersebut agar menambah kekhusyukan ibadah jamaah karena di dukung sistem Pengeras suara yang baik.MUI Juga meminta kepada Kemenag agar tidak kaku dalam pelaksanaannya, tempat ibadah lainnya mesti juga diatur,”ungkap H.Thamrin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/2).
Selain itu, H.Thamrin Nawawi meminta kepada Kemenag agar tempat ibadah masjid atau Musholla diberi insentif untuk dapat meningkatkan kualitas Pengeras suaranya.
“Persoalan ilustrasi suara azan dengansuara ***ing, ini yg harus diklarifikasi apa maksud narasinya, dan kalau memenuhi Unsur delik penodaan agama masyarakat bisa melaporkan kepada pihak berwajib dan menuntut agar Presiden Jokowi (Yang memiliki hak prerogatif) mencopot jabatannya karena selalu membuat kegaduhan.”imbuhnya.
Sebagai informasi, Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jum’at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan






