Bandung, Sumselnews.co.id | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali mengguncang publik dengan pengungkapan kasus perdagangan bayi lintas negara. Enam orang tersangka perempuan berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penjualan bayi ke Singapura dengan modus adopsi.
Enam perempuan berinisial TSH, KR, DII, DA, FL, dan ML ditangkap di Pontianak dan Kubur Raya, Kalimantan Barat. Mereka langsung digiring ke Markas Polda Jawa Barat pada Selasa malam untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Peran Tersangka: Jadi Orang Tua Palsu dan Pengantar Bayi
Direktur Reskrimum Polda Jabar menjelaskan bahwa para tersangka ini berperan sebagai pengasuh bayi dan juga orang tua palsu saat proses “adopsi” dilakukan untuk membawa bayi ke luar negeri. Dalam banyak kasus, mereka menyamar sebagai orang tua biologis untuk mengelabui otoritas imigrasi.
“Mereka mengantar bayi ke luar negeri dengan berpura-pura sebagai orang tua kandung. Ini modus yang sudah dilakukan berkali-kali,” ungkap perwira tinggi dari Ditreskrimum.
Dua Tersangka Tak Ditahan, Dua Lainnya Masih DPO
Dari enam tersangka, empat sudah diamankan dan ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena tengah mengandung. Polda Jabar juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak ada kesulitan berarti dalam pelacakan. Kami hanya menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan,” imbuh penyidik.
Otak Sindikat Sudah Ditangkap Sebelumnya
Sebelumnya, pada pertengahan Juli 2025, Polda Jabar bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap otak sindikat, seorang perempuan berusia 69 tahun, yang disebut sebagai koordinator utama dalam jaringan perdagangan bayi ke luar negeri.
Komplotan ini diduga telah menjual sedikitnya 25 bayi ke luar negeri, terutama Singapura, dengan dalih adopsi legal. Kasus ini dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).—
Modus Licik Berkedok Adopsi
Polisi menegaskan bahwa bayi-bayi yang dijual tidak melalui prosedur adopsi resmi yang diakui negara. Para pelaku menyusun skenario dengan merekrut perempuan hamil, menyamar sebagai orang tua, lalu membawa bayi ke luar negeri dengan dokumen palsu atau manipulatif.
> “Ini bukan adopsi legal. Ini kejahatan perdagangan manusia yang mengerikan. Bayi dijadikan komoditas,” tegas penyidik.
Aparat Akan Bongkar Jaringan Internasional
Polda Jabar saat ini tengah mendalami aliran dana dan jaringan internasional yang terkait. Dugaan sementara, sindikat ini sudah beroperasi selama beberapa tahun dan memiliki koneksi di beberapa negara Asia Tenggara.
Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan Interpol dan Kedutaan Besar Singapura, serta penelusuran rekam jejak digital dan keuangan para tersangka.

