PALEMBANG | Pemkot Palembang akan berikan sanksi pengurangan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai serta penurunan Pangkat jika kedapatan ASN tidak masuk kerja di hari pertama usai Cuti Lebaran Idul Fitri 1443 H pada hari Senin (9/5/2022).
Pemberian sanksi pengurangan TPP serta penurunan Pangkat tersebut diungkapkan Sekda Pemkot Palembang, Ratu Dewa jika di hari pertama kerja usai Cuti Lebaran Idul Fitri kedapatan ASN yang bolos kerja tanpa keterangan resmi.
“Kalau ASN bolos di hari pertama kerja usai Cuti Lebaran Idul Fitri, siap siap saja dapat sanksi berupa pengurangan TPP dan penurunan pangkat,” tegas Sekda Pemkot Palembang, Ratu Dewa, Minggu (8/5/2022).
Tak hanya ASN, Sekda Pemkot Palembang Ratu Dewa menegaskan sanksi juga diberlakukan kepada Non ASN.
“Jadi tanpa kecuali, ASN dan Non ASN, Senin besok sudah harus masuk kerja,” ujarnya.
Terkait dengan penerapan Work Form Home (WFH) usai Cuti Lebaran Idul Fitri 1443 H, Ditegaskan Ratu Dewa jika Pemkot Palembang tidak memberlakukan sistem Work From Home (WFH).
“Sesuai arahan Walikota Palembang,” ungkap Dewa.
Lebaran tahun 2022, ASN mendapatkan jatah libur yang panjang. Mulai 29 April hingga 6 Mei. Namun berkembang belakangan, demi menghindari macet arus mudik lebaran, pemerintah pusat mengeluarkan wacana WFH hingga satu minggu kedepan.






