Sumselnews.co.id| Muba – Ketua DPD Barikade 98 Kabupaten Muba Boni, menyayangkan, masih ada Organisasi perangkat daerah yang masih tak mengindahkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 dan Intruksi Bupati muba Nomor : 014/INBUP-DINKOMINFO/2018 tentang lanyanan penyedian website di masing-masing OPD.
Padahal, jelas dalam perbub 23 tahun 2018 tersebut, tujuan dan Ruang lingkup penyelenggaraan portal web dan situs web perangkat daerah di Kabupaten Musi Banyuasin
Bisa memberikan panduan dalam penyelenggaraan Portal Web dan/atau Situs Web Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin; memfasilitasi integrasi layanan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten berbasis elektronik;, mewujudkan keterbukaan informasi publik; dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.
“Di era saat ini, semua informasi mudah di akses,
Melalui kecanggihan teknolgi internet, selain amanah undang-undang, kemudahan mendapatkan informasi ini justru akan meberikan dapat kemajuan suatu daerah jika masyarakatnya mengetahui apa saja yang menjadi program jangka panjang pemerintah daerah,” ungkap boni minggu (28/2).
Dikatakanya, Transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat. Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah. Sementara bagi masyarakat.
Selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Menurut boni, Ketentuan untuk menyedikan layanan website ini, juga kan masuk dalan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tahun 2017-2022, dima untuk mendukung capaian keberhasilan kinerja Pemkab Muba dalam aspek pelayanan umum khususnya di bidang komunikasi dan informatika adalah dengan telah tersedianya website di seluruh perangkat daerah.
“Jadi, tidak ada alasan lagi bagi OPD, justru dengan tidak transparansinya opd dalam hal informasi berpotensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap apa saja hal yang dilakukan untuk masyrakat,”,imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, mengatakan, pihaknya terus mengingatkan OPD agar segera membuat dan mengoptimakan layanan website
“terkait penyedian layanan website, sudah kita tindaklanjuti semua, mendorong agar OPD segera menyediakan, ada sebagian organisasi perangkat daerah yang sudah ada, namun ada juga yang belum ada,”ungkap Lingga, minggu (28/2)
Guna mewujudkanpenatakelolaan e-Government, Lingga menyebut pihaknya terus mendorong dan mengoptimalisasi layanan publik. Dimna tujuan agar menyediakan layanan website tersebut agar mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah
Lanjutnya Keterbukaan Informasi Publik, dikatakan lingga telah menjadi kewajiban sekaligus tolok ukur transparansi pemerintahan. Setiap Badan Publik, khususnya instansi pemerintahan wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu juga, untuk meningkatkan kualitas layanan publik, dengan adanya transformasi digital dengan penerapan teknologi.
“Kita juga suda membuat surat bupati untuk memempercepat mempercepat seluruh OPD memiliki website demi layanan dan keterbukaan informasi,”katanya.
Lanjutnya, bagi OPD yang telah memiliki layanan
Website agar lebih mengoptimalkan untuk mengisi konten, sementara bagi yang belum memiliki agar secepatnya membuat website.
“Untuk persipanyanya buat web itu opd masih ada belum menanggarkan itu kendalanya mungkin, namun secara bertahap kami yakin OPD yang belum memiliki segera membuat website dan diminta aktif juga di sosmed,”tandasnya.
Sebagai informasi,terkait penyelenggaran layanan informasi berbasis digital Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sudah mengeluarkan peraturan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018 terkait Penyelenggaraan portal web dan situs Web perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun, saat ini masih terdapat beberapa OPD yang belum sama sekali menyediakan layanan websitesesuai perbub Nomor 22 Tahun 2018 dan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 700/KPTS-DINKOMINFO/2018.
1.Sekretariat Daerah
2.Dinas Koperasi
3.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
4. Kecamatan Sanga Desa
5.Kecamatan Sungai Lilin
6.Kecamatan Batang Hari Leko
7.Kecamatan Plakat Tinggi
8.Kecamatan Babat Toman
9.Kecamatan Lawang Wetan
10.Kecamatan Jirak Jaya






