OKI  

SDN 1 Sindang Sari Lempuing OKI di Duga Lakukan Pungutan Kelulusan 300 Ribu Persiswa.

Sumselnews.co.id OKI | Maraknya pungutan kepada siswa menjelang berakhirnya tahun ajaran dalam hal ini pihak sekolah selalu diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan. Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak di perbolehkan memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.namun hal tersebut masih sering di abaikan oleh beberapa oknum Pihak Sekolah dan Komite.

“Seperti halnya yang terjadi di SDN 1 Sindang Sari Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir,dari informasi yang di dapat oleh awak Media pihak sekolah tersebut di duga telah melakukan pungutan kelulusan tahun ajaran / 2025 terhadap siswa kelas Vl sebesar Rp.300.000 ribu rupiah/ per siswa

“Dari keterangan Plt Kepala Sekolah Puji Romadhona mengatakan hal tersebut baru rencana dan mungkin bisa berubah nantinya,ia pun menuturkan pihaknya sudah melalui rapat komite dan wali siswa.

“Akan tetapi berbeda dari penuturan wali siswa yang mengatakan bahwa pungutan tersebut sudah berjalan dan sudah ditetapkan per siswa sebesar Rp.300.000 ribu rupiah

Dari Hal diatas jelas pihak sekolah sudah menyalahi peraturan yang ada dimna tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun.Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik OKI Nomor 420/SKR/DISDIK/2025 yang diteken langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan OKI Muhammad Refly S.Sos MM pada April 2025 lalu. Dalam edaran itu disebutkan bahwa seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP dilarang menyelenggarakan perpisahan, study tour, atau kegiatan serupa yang berpotensi membebani orang tua murid secara finansial.

Merujuk pada peraturan Permendikbud No.44 Tahun 2012 ,Pasal 9 ayat (1) Permendikbud ini menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Baca Juga  Ketua LSM RIB Mintak APH Usut Kades Kuala Sungai Pasir Terkait Penggunaan Dana Desa TA 2019/2025

“Peraturan pemerintahNo. 17 Tahun 2010, Pasal 181 huruf d PP ini menekankan larangan pungutan kepada peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan peraturan.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Bidang (Kabid) SD,  H. Tarmudi, S.Pd., M.Si,bungkam enggan memberikan keterangan..(Ns)