SEKAYU | Jajaran satreskrim unit pidsus Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap pelaku penimbunan dan pengopolosan minyak solar bersubsidi.
Diketahui pelaku berinisial NZ (41) merupakan warga Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba Solar subsidi tersebut ia oplos dengan mengunakan minyak tanah hasil
penyulingan rakyat.
Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH melalui kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo mengungkapan penangkapan berawal dari laporan polisi LAPORAN POLISI NOMOR LP/A/B/VII/2024 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, TANGGAL. 16 JULI 2024.
Dalam perkara dimana setiap orang yang meniru meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan dan atau setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau liquefid petroleoum gas yang bersubsidi dan atau penyedia dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah
“Tersangka kita tangkap karena terbukti melakukan pengoplosan minyak sekaligus melakukam penimbunan BBM Bersubsidi jenis minyak solar, tersangka ditangkap saat berada di jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu,” ungkal Kasat Reskrim
Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo, Rabu (17/7).
Dikatakan Bondan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara tersangka membeli minyak solar subsidi di SPBU dalam Kota Sekayu yang menggunakan sebuah truk jenis mitsubishi colt diesel FE 114 No Pol BG 8250 RL warna kuning. Kemudian, minyak itu dikeluarkan dari tangki truk untuk ditampung ke dalam derigen.
“Setelah semua terkumpul banyak, minyak solar subsidi ini tersangka campur dengan minyak tanah hasil penyulingan untuk perbandingan campuranya 30% minyak solar subsidi dan 70% minyak tanah hasil penyulingan. Setelah minyak selesai di oplos ia menjualnya kembali harga Rp 9.000,-/liter,” terangnya.
Lanjut dia , selain berhasil mengamankan tersangka berikut tmengamankan barang bukti berupa 108 derigen solar oplosan dengan volume 35 liter, 18 derigen solar oplosan dengan volume 30 liter, 5 derigen solar oplosan dengan volume 20 liter, 33 derigen solar oplosan dengan volume 35 liter, 1 buah baskom, 1 buah corong, 1 buah pompa, 1 buah timbangan besi dan 1 unit truk.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Tersangka juga mengaku sudah satu tahun mengoplos minyak solar subsidi itu,”cetusnya
Pelaku semdiri dijerat dengan pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas atau pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.