SEKAYU | Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap dua orang jaringan pengedar narkoba dan penjual obat- obat berbahaya. Mereka ditangkap di Jalan Cor pinggir Sungai Lebung Gemuruh yang beralamat di Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Senin 27 Juli 2020 sekira jam 01.30 Wib.
Dari kedua terduga pelaku, Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,35 (lima koma tiga puluh lima) gram dan 10 (Sepuluh) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,56 (Satu koma lima puluh enam) gram. Polisi juga mengamankan 1 (Satu)Ball Plastik Klip Bening,1 (Satu) Buah wadah bulat warna hitam.
1 (Satu) buah pirek kaca yang diduga Masih berisikan sisa Zat Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 1,26 (Satu koma dua puluh enam) gram, 1 (Satu) Buah jarum sumbuh, Seperangkat alat hisap shabu (Bong), 1 (Satu) buah kursi plastik warna biru, 1 (Satu) Buah Plastik klip Bening, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik,1 (Satu) Buah Kotak Kaleng Rokok dilakban warna hitam.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto,
Mengatakan penangkapan kedua pelaku jaringan pengedar narkotika berawal dari informasi masyarakat yang resah sering adanya transaksi oleh kedua pengedar tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, kita langsung melakukan pemetaan, dari hasil pengintain oleh anggota kedua pelaku berhasil ditangkap keduanya hendak menunggu pembeli.langsung kita tangkap dua pelaku pengedar ini saat berada dijalan pinggir cor” kata Perwira berpangkat balok tiga dipundak.
Dikatanya, Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti narkoba dari masing – masing keduanya.
“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres muba guna penyidikan kita, Kedua terduga diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Menjual Obat obatan Berbahaya Tanpa Izin Edar.,”tukasnya
Ditempat terpisah,Jajaran Reserse Narkoba Polres Muba menangkap Seorang Tersangka terkait kasus peredaran ganja kering Di Jalan Lintas Palembang – Jambi Desa Seratus Lapan Kec. Babat Supat Kab. Muba. Barang bukti Ganja seberat 1600 (Seribu enam ratus) gram Asal Aceh.
tersangka yang diketahui bernama ADI PUTRA (38) merupakan warga Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto,
Mengatakan, terbongkarnya Pengedar jenis ganja ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Sat Reserse narkoba, dari hal tersebut langsung ditindak Lanjutin dengan melakukan Pemantauan di Lapangan sesuai informasi.
“Mendapat informasi, anggota langsung bergerak sekira jam 01.00 Wib, Polisi Langsung melakukan Pengerebekan. Tersangka yang berada dirumah tak bisa berbuat Apa – apa lagi ketika Polisi melakukan Penggeledahan yang ditemukan barang bukti Ganja, tak sampai disitu 2 (Dua) buah plastic warna hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Mio M3 Warna hijau, Uang Tunai Sebesar Rp.420.000 ,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) Unit Hp Merk NOKIA warna putih Juga turut di amankan. Saat ini tersangka dan barangbukti ganja yang kita amankan dari Pengedar, saat ini dalam proses penyidikan kita” tukasnya.