Beranda Sumsel MUBA Satres Narkoba Polres Muba Kembali Tangkap Kurir Shabu di Jalan Sekayu-Pendopo

Satres Narkoba Polres Muba Kembali Tangkap Kurir Shabu di Jalan Sekayu-Pendopo

88
0

SEKAYU | Jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) Kembali menangkap kurir narkotika jenis-jenis Shabu – Sahbu yang rencananya akan diedarkan ke Kecamatan Babat Toman.

Namun, naas ditengah perjalanan kurir shabhu yang dikatahui identitasnya bernama M. Rizky yang merupakan warga Warga Desa Tading Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil diamanakan satres narkoba polres Muba di jalan Sekayu-pendopo tepatnya di Jembatan Lerangan Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Muba.

Penangkapan sendiri dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui akan adanya transakasi narkoba yang dibawanya dari Kabuapten Pali menuju Kecamatan Babat Toman.

Dari hasil penangkapan tersebut, satres narkoba polres Muba berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku narkotika jenis shabu-shabu seberat 96,38 gram.

“Penangkapan tersangka ini berkat informasi masyarakat yang menyatakan tersangka sering melakukan transaksi narkotika,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto, Rabu (26/8)

Lanjut perwira berpangkat balok tiga di pundak ini, berbekal informasi tersebut satres narkoba melakukan penyelidikan, alhasil penagkapan pelaku sendiri dilakukan saat tersangka melintas menggunakan motor kemudian petugas langsung melakukan pengahdangan
Saat dilakukan pemeriksaan, benar adanya petugas berhasil mendapatai barang bukti narkotika jenis sabu – sabu di dalam saku jaket terngsaka.

“Kita melakukan pengahadangan, namun pelaku sendiri malah tancap gas dan menabrak anggota, setelah menabrak anggota pelaku langsung melompat ke sungai tepatnya di jembatan lerangan, mendapati itu anggota langsung menyergap pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni paket shabu dengan berat 96,38 gram, satu unit sepeda motor, satu buah jaket coklat, satu buah plastik klip bening, satu buah kantong plastik warna hitam, dan dua buah lakban warna coklat,”bebernya.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Kita juga lakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2019, paasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2,”pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini