SumselNews.co.id PAGARALAM | Team Narkoba polres Pagaralam dibawah pimpinan IPTU Faizal Kamil, SH tangkap pelaku pengedar ganja, yaitu Yandri (40) warga Tanjung Pasak Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Faizal Kamil didampingi Kanit Lidik 1 Res Narkoba Bripka Heriyanto, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut, berkat kerja keras para team sementara itu dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 137 gram.
“Tersangka tak berkutik saat kami tangkap di Talang Tanjung Pasai RT 008. RW 003 Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam,” ungkapnya.
Faisal menambahkan kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira jam 20.45 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pagaralam melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Yandri tepatnya di dalam rumah yang beralamat di Tanjung Pasai RT 008 RW 003 Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan yang diduga narkotika jenjs ganja terbungkus kantong plastik hitam yang tersangka simpan di tumpukan dahan pisang di halaman rumah tersangka, kemudian dibawa ke kantor Sat Res narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan berkat penangkapan tersangka, polisi telah menyelamatkan ratusan jiwa anak bangsa,” tutupnya.(Mr)