Lahat  

Rapat Paripurna V Masa Persidangan Kedua Tahun 2021, DPRD Lahat

Sumselnews.co.id LAHAT || Rapat Paripurna V Masa persidangan kedua tahun sidang 2021, dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2020, bertempat di Gedung DPRD Lahat, Senin (22/3/2021).

Rapat Paripurna V Masa Persidangan Kedua Tahun 2021, Bupati Lahat Cik ujang, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat, H. Haryanto.MM, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST, beserta Wakil l Gharu SE, Wakil ll Sri Marheni, Forkopimda, Sekda Lahat Drs.H. Deswan Irsyad M.Pdi, Assisten, Kakamenag, Dansub Denpom, Anggota DPRD Lahat, dan jajaran OPD, serta undangan lainnya.

Rapat ini yang langsung dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Lahat Gaharu SE, mengatakan, hari ini Rapat Paripurna v masa persidangan kedua tahun sidang 2021 dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2020, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lahat.

“H.Haryanto.MM, Selaku Wakil Bupati Lahat menyampaikan, laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Daerah tahun 2020 secara fisik, telah disampaikan pada tanggal 19 Maret yang lalu, bahwa laporan pertanggung jawaban Bupati Lahat tahun 2020, merupakan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,

berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran Yang di mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020, itu membuat kebijakan dan kegiatan Kepala Daerah, bersama perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

“Saya sangat menyadari bahwa apa yang kami sampaikan, dalam laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Lahat tahun 2020 ini, masih dapat kekurangan yang perlu disempurnakan lagi, demikian apa yang dikemukakan kiranya dapat memberikan gambaran secara umum, jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2020,” Ucap H. Haryanto. MM. Di masa persidangan Kedua Rapat Paripurna (ADV)

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Ke VIII Th 2022, Dalam Rangka Membahas LKPJ Bupati Lahat Th 2021

Laporan : S. Gumay
Editor : Agustin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *