Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muba bersama Satlantas Polres Muba bergerak cepat, terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV. Dimana, dua titik menuju akses jalan protokol di Kecamatan Sekayu di tutup hingga 2 Agustus mendatang.
Kepala Dishub Muba, H Pathi Riduan SE ATD mengatakan, berdasarkan intruksi Kemendagri Nomor 25 Tahun 2021, bahwa Kabupaten Muba masuk dalam kategori PPKM level IV, dimana sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi bersama Polres dan Kodim 0401 Muba menghasilkan beberapa poin kesepakatan untuk diterapkan.
“Ya, khusus di bidang lalulintas, pihaknya bersama dengan Satlantas menjalankan poin penyekatan di jalan protokol Kolonel Wahid Udin, ” kata Pathi kepada awak media,Senin (26/7).
Meskipun begitu, para pengendara roda dua maupun empat tetap bisa melintas melalui jalan Merdeka maupun jalan lintas tengah atau lingkar Randik. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir pendatang dari luar daerah melintas di Jalan utama, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
“Itulah tujuan utamanya dalam penyekatan kali ini, ” ucapnya.
Untuk titiknya sendiri, lanjut Pathi, terdapat dua titik dilakukan penyekatan pertama simpang 4 Kayuare yang saat ini di bangun pos serta simpang 4 Rumah Pintar. Lalu, ada juga di dalam kota yakni di gelanggang remaja atau lapangan STIER Sekayu.
“Nah, yang lapangan STIER sifatnya tidak 24 jam, kalau di dua titik ini bersifat 24 jam. Kita juga mentolerin roda 4 yang memang urgent, seperti mobil ambulance serta pemadam kebakaran yang akan lewat,” tandasnya.






