Beranda Sumsel MUBA Portal Kembali Dirusak, PUPR Laporkan Oknum Tak bertanggung Jawab Ke Pihak...

Portal Kembali Dirusak, PUPR Laporkan Oknum Tak bertanggung Jawab Ke Pihak Berwajib

133
0

Untuk kesekian kalinya portal yang dipasang oleh pihak dinas perumahan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di didusun 6 Purwodadi Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin tepatnya tak jauh dari portal yang pertma kali pernah di pasang Kembali dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya pemasangan portal sudah pernah dilakukan sekitar satu tahun yang lalu, namun tidak bertahan lama. Tujuan dipasangnya portal tersebut untuk membatasi kendaraan yang melintas bertonase lebih.

Mendapat informasi adanya oknum yang tidak bertanggung jawab merusak portal yang belum lama dipasang oleh pihak Dinas PU PR Muba Kepala dinas pupr kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori ST.MT Akan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib

“Ya, kita belum mendapat informasi yang jelas, namun dari informasinya sejak kemarin kondisi portal tersbut di rusak oknum tak berangung jawab, Dari itu Kita akan melaporkan kepihak berwajib dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang sudah merusak portal tersebut,”tegas Herman Mayori Minggu (7/1).

Dikatakan Herman, pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian dan berkoordinasi kepada pihak lainya untuk mengusut oknum yang telah merusak portal tersebut

“Pemasangan portal sengaja dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan yang kerap kali melintasi jalan dengan muatan yang melebihi tonase.Bukan Melarang tetapi hanya membatasi. Hal itu sesuai perintah Bupati pada acara hari ulang tahun Kecamatan Tungkal Jaya kemarin, agar pihak terkait PUPR, Disub dan Sat Pol PP untuk berkordinasi,”ucapnya.

Lanjutnya, pemasangan kembali portal tepatnya di simpang siku dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan yang kerap kali melintas di jalan tersebut melebihi dari tonase. Pemasang portal sebelumnya sudah berkordinasi dengan pihak pemerintah desa dan Kecamatan setempat.

“Portal yang dipasang tidak permanen masih bisa di buka tutup, pemasang portal sebelumnya sudah dua kali dilakukan namun dihancurkan oleh masyarakat dengan alasan kendaraan sawit milik warga tidak bisa melintas karena portal yang dibuat terlalu rendah,” bebernya

Pemasangan portal merupakan kegiatan yang sudah masuk pada RAB kegiatan peningkatan jalan. Sementara untuk mejaga portal tersebut pihaknya sudah berkordinasi dengan pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.

“Awalaya portal dipasang diujung jalan lintas, namun dari hasil kordinasi dengan pihak Desa jika dipasang di titik itu warga bakal demo, karena mengganggu mobilitas hasil sawit milik masyarakat, makanya pemasangan portal dimundurkan tak jauh dari ujung jalan lintas sebab ada sekitar 30 KK yang mengantungkan hidup dari sawit kata pak kades,”bebernya.

Untuk diketuhi bersama, pemasangan portal pada itu poinnya hanya untuk membatasi mobilitas angkutan kendaraan milik perusahaan yang kerap kali melintas melebihi tonase.Jadi bukan untuk membatasi mobilitas dan aktivitas warga yang mengantungkan hidup dari hasil sawit milik mereka sendiri.

“Jadi tujuan dipasangnya portal tersebut untuk membatasi aktivitas kendaraan milik perusahaan yang masuk dan melintasi jalan tersebut karena kerap kali kendaraan perusahaan yang melintas melebihi tonase,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini