Beranda Sumsel MUBA Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Muba Tertuang Dalam Perda Nomor...

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Muba Tertuang Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020

304
0

SEKAYU | Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan peraturan daerah ( perda )nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesejahteraan Sosial
peraturan daerah tersebut telah ditetapkan pada 24 juni 2020.

Ada 13 Bab dalam peraturan daerah tersebut yang mengatur tentang bagaimana penyelenggaraan kegiatan sosial bagi masyarakat yang masuk dalam kategori masyarakat yang layak mendapatkan sejahteraan khususnya di bidang sosial.

Adapun sasaran dalam hal melakukan penyelenggaraan kesejahteraan Sosial yakni pemerlu pelayanan kesejahteraan Sosial (PPKS) PPKS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi keluarga, anak perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas dan komunitas adat terpencil.

Menyikapi telah ditetapkannya peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesejahteraan Sosial , Aswandi salah satu pengurus organisasi persatuan penyandang disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Musi Banyuasin berharap dengan adanya payung hukum yang telah ditetapkan ini berkaitan dengan kesejahteraan Sosial bagi kawan-kawan penyandang disabilitas di Muba bisa terakomodir oleh dinas sosial kabupaten Muba.

Dimana, aswandi menyebutkan Salah satu sasaran penyelenggaraan kesejahteraan Sosial yang saat ini dinilai masih belum maksimal terhadap PPKS yakni penyandang disabilitas.

“Tentu dengan adanya perda ini sebagai payung hukum bisa mengakomodir apa yang menjadi hak mendasar bagi kawan-kawan penyandang disabilitas,”kata aswandi kamis (10/9).

Aswandi menyebutkan, Pada pasal 26 penyandang disabilitas (PPKS) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 huruf i meliputi keterbatasan fisik keterbatasan intelektual keterbatasan mental dan atau keterbatasan sensorik

Pasal 27 ayat 1 penyelenggaraan kesejahteraan Sosial bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 diselenggarakan melalui perawatan , bantuan sosial, bimbingan fisik, agama, mental dan sosial pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan bantuan hukum pelayanan administrasi kependudukan, pemeliharaan taraf kesehatan sosial, aksesbilitas sarana umum dan lingkungan aksesbilitas sarana dan prasarana transportasi, aksesbilitas dalam pelayanan publik dan atau aksesbilitas pekerjaan yang layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

“Diharapkan kepada seluruh instansi pemerintahan Kabupaten gua bisa mewujudkan kan apa yang sudah diamanatkan dalam Perda, sebab berkaitan dengan pemenuhan hak-hak bagi para penyandang disabilitas bukan hanya memiliki tanggung jawab Dinas Sosial namun seluruh instansi dan stakeholder yang ada,”,harapnya.

Lanjutnya, pada pasal 27 ayat 2 disebutkan penyelenggaraan kegiatan sosial bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi tanggung jawab semua dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sementara, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas juga menjadi tanggung jawab semua pihak, terlebih peran serta masyarakat dalam merubah stigma dalam memandang para penyandang disabilitas.

“Pada bab 7 disebutkan peran serta masyarakat pasal 39 ayat 1 menyebutka masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kegiatan sosial. Peran serta masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi badan usaha dan atau lembaga kesejahteraan Sosial baik lokal regional nasional maupun asing, peran serta masyarakat sebagai dimaksud pada ayat 2 dilakukan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kegiatan sosial peran serta badan usaha dalam penyelenggaraan sistem sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf g dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tukasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini