SEKAYU | Penyebaran covid-19 hingga saat ini masih terus melanda dan belum diketahui atau diprediksi hingga sampai kapan berakhirnya bencana non alam wabah covid -19 melanda di tengah masyarakat.
Sementara, akibat dari dampak covid-19 ini perekonomian di tengah masyarakat mulai mengalami penurunan, sebab masyarakat saat ini dihadapkan dengan kesulitan untuk mendapatkan penghasilan guna menghidupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Menyikapi situasi yang saat ini terjadi terhadap perekonomian masyarakat yang semakin sulit, berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengambil kebijakan untuk melakukan penanganan eknomi masyarakat akibat dampak covid-19.
Salah satunya pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui dinas Perumahan dan permukiman (DPKP), melalui Dana Insentif Daerah, mengalokasikan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 8.693.178.000 yang dialokasikan untuk penyediaan prasarana dan sarana air limbah (jamban dan tangki septik skala individual) dengan sistem padat karya.
Kepala Dinas Perkim, melalui Kepala UPTD pengelolan air limbah domestik Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin menerangkan terkait kegiatan penyediaan prasarana dan sarana air limbah (jamban individual) padat karya merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam melakukan penanganan dampak ekonomi di masyarakat akibat dari wabah covid -19.
“Saat ini progres fisik di lapangan sudah mencapai 56% , berjalan dengan baik dan ditargetkan selesai pada bulan November. Kegiatan ini mendapatkan respon yg sangat luar biasa baik dari masyarakat. Selain bertujuan meningkatkan akses sanitasi masyarakat dan meningkatkan angka ODF /BABS, kegiatan ini dimasukkan dalam penanganan dampak covid 19. Karena kegiatan tersebut dilakukan secara padat karya oleh masyarakat sendiri.”kata Kukun Kurniana dihubungi, jumat (28/8).
Dikatakanya, anggaran bersumber dari Dana Insentif Daerah, bukan APBD murni. Pada awal tahun 2020, Dinas Perkim mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) kurang lebih 10 M, anggaran ini bersifat insentif dari pusat. Dana yang dialokasikan sebelum kasus covid -19 merebak ini, pada saat refocusing mengalami pengurangan karena menyesuaikan pengurangan anggaran dari Pusat menjadi 8,6 M.
Kegiatan Dana Insentif Daerah sektor sanitasi pada dinas perkim berupa kegiatan penyediaan jamban dan tangki septik individual di 12 desa.,”terangnya.
Lanjutnya, Kukun menyebut, Pada saat refocusing anggaran, Kegiatan ini dimasukan kedalam katagori program penanggulangan dampak covid karena bersifat padat karya dan memberi kesempatan kerja kepada warga setempat. Selaras dengan kebijakan Bapak Bupati yang mengutamakan kegiatan padat karya.
“Sejak awal kegiatan ini memang dilaksanakan dengan metode swakelola tipe IV / pemberdayaan masyarakat, dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat, dan pengerjaannya dilaksanakan melibatkan warga setempat.” tukasnya.
Sebagai informasi, dari data yang ada pemkab muba telah memgalokasikan anggaran dana untuk penanganan dampak ekonomi akibat covid -19 berikut rincianya :
– PT PDAM, subsidi tarif PDAM Rp 9.000.000.000,
– PT MEP, subsidi tarif listrik mep Rp 15.000.000.000
– Untuk 227 Desa, formulasi dana Desa APBD padat karya Rp 56.750.000.000 realisasi 0 sisa anggaran Rp 56.750.000.000.
– Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, pemberian fasilitas dan mendorong sistem pendanaan pelatihan berbasis masyarakat (itik) anggaran Rp 603.780.000,
– Dinas perkim penyediaan prasarana dan sarana air limbah (MCK individual padat karya) anggaran Rp 8.693.178.000
– Untuk 13 Kelurahan dalam wilayah Muba, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan Rp 5.330.000.000,
– 13 Kelurahan dalam wilayah muba, kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan anggaran Rp 8.060.000.000,
Jumlah dana kelurahan : anggaran Rp 13.390.000.000
Total Rp 103.436.958.000,00.