Toko Emas Cahaya Dipolisikan, Konsumen Sebut Emas Dibeli Tak Sesuai Kadar

Prabumulih | Dugaan praktik penjualan emas yang tidak sesuai kadar mengguncang Kota Prabumulih. Seorang warga melaporkan sebuah toko emas ke Polres Prabumulih setelah emas yang dibelinya diduga tidak sesuai dengan kadar yang dijanjikan saat transaksi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/132/IV/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 21 April 2026.

Pelapor berinisial YP (26), warga Prabumulih Timur, mengaku kecewa setelah emas yang disebut dibeli dengan kadar 24 karat diduga hanya berkadar sekitar 18 hingga 20 karat saat dilakukan pengecekan di pegadaian.

Perkara itu bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika pelapor hendak menggadaikan emas yang sebelumnya dibeli di Toko Emas Cahaya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Namun hasil pemeriksaan pegadaian disebut membuat pelapor terkejut. Kadar emas yang diperiksa disebut tidak sesuai dengan informasi saat transaksi pembelian.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Prabumulih.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apabila nantinya terbukti terdapat unsur pelanggaran, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 8 junto Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, perkara tersebut juga berpotensi mengarah pada dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penyampaian informasi kadar emas kepada konsumen.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian resmi dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, suasana klarifikasi wartawan dengan pihak Toko Emas Cahaya sempat berlangsung panas dan menegangkan.

Baca Juga  KOTI PP Gandeng SRIKANDI PP Dalam Jumat Berbagi

Dua orang perempuan yang belakangan diketahui merupakan ibu dan anak pemilik toko awalnya terkesan menolak diwawancarai. Mereka berdalih persoalan itu sudah ditangani pihak kepolisian.

Salah seorang perempuan yang lebih muda bahkan beberapa kali melontarkan pertanyaan bernada ketus kepada awak media, mempertanyakan alasan dilakukan konfirmasi hingga mendesak dari mana wartawan memperoleh informasi terkait laporan tersebut.

Atmosfer yang sempat memanas itu baru perlahan mencair setelah seorang pria bernama Richard, yang disebut sebagai anak pemilik toko, keluar menemui awak media.

Dalam kesempatan itu, wartawan menjelaskan bahwa upaya klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari etika dan kerja jurnalistik guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Namun saat disinggung apakah pihaknya menganggap petugas penaksir kadar emas dari Pegadaian Prabumulih telah keliru, Richard terkesan berusaha menghindari jawaban tegas.

“Kami sudah memberikan keterangan ke pihak kepolisian. Kalau soal penaksiran di pegadaian, kami juga tidak tahu metode pengukurannya seperti apa. Yang jelas emas yang kami jual juga tetap diterima dan ditaksir oleh pegadaian,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat, terlebih karena laporan resmi telah masuk dan kini tengah diproses aparat kepolisian.

Pihak toko sendiri meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya unsur kesengajaan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Kini publik menunggu sejauh mana aparat kepolisian mengusut dugaan tersebut, termasuk memastikan apakah benar terjadi ketidaksesuaian kadar emas atau hanya sebatas perbedaan metode penaksiran.

Diketahui, Toko Emas Cahaya merupakan salah satu usaha penjualan logam mulia yang telah lama dikenal di Kota Prabumulih. Usaha tersebut disebut telah bertahan setidaknya selama dua generasi dan memiliki reputasi cukup baik dengan pelanggan setia yang tersebar di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.

Baca Juga  Ketum IWO Dwi Christianto Serahkan SK PD Prabumulih

Namun mencuatnya laporan dari seorang konsumen yang disebut juga merupakan pelanggan toko tersebut tentu berpotensi menjadi pukulan terhadap ‘nama baik’ yang selama ini telah dibangun. Di tengah tingginya kepercayaan masyarakat terhadap bisnis jual beli emas, munculnya persoalan dugaan kadar emas yang dipermasalahkan konsumen dikhawatirkan dapat memicu keresahan dan menurunkan tingkat kepercayaan publik, khususnya bagi para pelanggan yang selama ini menggantungkan transaksi emas mereka pada nama besar toko tersebut. (anja)